DPD GPM Malut Resmi Laporkan Dua PT dan Satu PPK BPPW Di Kejati Malut

Kamis, 9 Juni 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan berkas laporan dugaan Tipikor proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut (Jabal Bakri, anggota DPD GPM Malut)

Penyerahan berkas laporan dugaan Tipikor proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut (Jabal Bakri, anggota DPD GPM Malut)

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, resmi melaporkan dua Perusahan Kontraktor dan satu orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Rabu, 8 Juni 2022 Kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, laporan tersebut diserahkan langsung ke pihak Kejati Malut, oleh pihak DPD GPM Malut sebagai pelapor melalui salah satu anggotanya yakni Jabal Bakri. Laporan tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas pekerjaan proyek pembanguan Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM-IKK) di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).

Baca Juga :  Kezaliman 40 Tahun Melibatkan Instansi BPN Mafia Tanah di Kabupaten Karo – Sumatera Utara, Elson Menuntut Keadilan dan Kebenaran Hingga Ke Ibu Kota

Laporan yang bernomor 033/Eks/U/LP/DPD – GPM – MALUT/VI/2022, tertanggal 8 Juni 2022 ini, merupakan laporan dari pihak DPD GPM Malut yang melaporkan dua Perusahan Kontraktor yakni PT. Kusuma Wardana Group dan PT. Darma Prima Mandala, serta salah satu oknum pegawai BPPW Malut yang berinisial SHE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPD GPM Malut melaporkan dugaan dan indikasi perbuatan Tipikor oleh oknum Direktur dua perusahan kontraktor dan salah satu oknum PPK BPPW Malut tersebut, dengan di dasari Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, BAB II, pasal 2, dan 3, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor; 12 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor; 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  Pesta Miras Berujung Penikaman Hingga Tewas, Pelakunya Karyawan PT.Trimax

Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek, kepada media ini Kamis (9/6), menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dua Perusahaan Kontraktor dan satu oknum PPK BPPW Malut ke Kejati Malut, dikarena ada indikasi atau dugaan kuat terjadinya praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas pekerjaan proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut tahun anggaran 2019 lalu.

Lanjut Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, laporan tersebut disampaikan ke Kejati Malut untuk diusut tuntas, dikarenakan menurut kajian pihaknya bahwa tidak berfungsinya SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut ini, diduga ada penyalahgunaan wewenang sehingga proyek yang menelan anggaran negara miliaran rupiah ini tidak bermanfaat untuk masyarakat, maka ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena telah merugikan keuangan negara dan imbasnya terhadap masyarakat itu sendiri.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2021 Disampaikan oleh Ketua MA

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M
Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap
Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi
Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Udin H. Hasan Dipukuli Polisi dan Dituduh Sebagai Pengedar Narkoba
Tim Jatanras Polda Sumut Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM
Ringkus Tiga Pelaku, Sat Narkoba Polres Langkat Sita Puluhan Kilogram Ganja Kering
Dor! Polsek Medan Baru Ringkus Perampok yang Coba Kabur
Bawa Kabur Truk Majikan, Buruh Harian Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:02 WIB

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:57 WIB

Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:51 WIB

Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:33 WIB

Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:17 WIB

Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:55 WIB

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:07 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:52 WIB

Puluhan Ton BBM Milik Ditpulairud Polda Malut Ditahan AL, Kepala KSOP ll Ternate Diduga Terlibat

Berita Terbaru