Praktisi Hukum Sebut Surat Edaran Walikota Ternate Tidak Memilik Dasar Hukum

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Konoras, SH. MH. (Foto: www.detikindonesia.co.id)

Muhammad Konoras, SH. MH. (Foto: www.detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Surat Edaran (SE) Walikota Ternate, Nomor: 541/7/2022 tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer Kios atau Depot di wilayah Kota Ternate, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Muhammad Konoras, salah satu praktis hukum Kota Ternate kepada media ini Kamis, (19/5), menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Walikota Ternate tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dikarenakan penjualan BBM secara eceran ini tidak diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang Migas.

“Ini berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada BAB V Kegiatan Usaha Hilir, pasal 23 poin 1-3, pasal 24 poin 1 dan 2, serta pasal 25 poin 1 dan 2, sudah sangat jelas rinciannya terkait izin usaha, yang wajib dimiliki oleh pengusaha Minyak dan Gas Bumi,” beber Ko Ama sapaan akrab Muhammad Konoras.

Olehnya itu SE Walikota Ternate ini telah jelas melanggar UU Migas kata Ko Ama, karena secara legalitas penjual BBM eceran di kios atau Depot diwilayah Kota Ternate ini, tidak memiliki izin usaha pengelolaan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan, dan serta izin usaha niaga, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 23 poin 2 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Lebih lanjut Ko Ama menjelaskan bahwa sebagai seorang pimpinan, maka Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, harus mengutamakan tiga asas sebelum mengeluarkan satu kebijakan, yakni yang pertama asas pasti, dimana Walikota harus melaksanakan kepastian dari aturan tesebut, yakni harus melarang sesuai dengan UU yang berlaku, bukan mengiyakan dengan SE Pengendalian harga sementara dalam UU Migas jelas melarang.

Baca Juga :  Angka Pengangguran Terbuka di Taliabu Naik Menjadi 6.10 Persen

“Kemudian yang kedua harus adil, dan yang ketiga harus bermanfaat, jika adil namun tidak bermanfaat bagi orang banyak atau kepentingan umum, untuk apa peraturan atau edaran itu di tegakkan, sebab aturan dibuat untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan oknum tertentu,” bebernya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel
Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah
Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer
Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi
Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat
Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi
Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:02 WIB

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:57 WIB

Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:51 WIB

Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:33 WIB

Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:17 WIB

Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:55 WIB

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:07 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:52 WIB

Puluhan Ton BBM Milik Ditpulairud Polda Malut Ditahan AL, Kepala KSOP ll Ternate Diduga Terlibat

Berita Terbaru