Sidang ITE Made Santi : Bukti Menyatakan Terdakwa Tidak Bersalah

Selasa, 8 November 2022 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MATARAM – Sidang ke-10 dengan agenda pemeriksaan saksi ke-6 dalam perkara ITE atas nama terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA), telah berlangsung Kamis (3/11/2022), di Pengadilan Negeri Mataram. Saksi yang dihadirkan adalah Dr. Abdul Gani Makhrup, SH.,M.Kn dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa dia mengenal I Gede Gunanta sejak tahun 2000, kemudian berencana menjalin kerjasama dengan Gede Gunanta untuk perekrutan mahasiswa di lembaga pelatihan Bidari Tourism College (BTC), yang nantinya menjadi tenaga kerja yang akan dikirim ke Jepang. Dia pun melakukan sosialisasi keberadaan BTC dihadapan peserta, terutama kepala-kepala desa dari Lombok Timur dengan harapan nanti kepala desa yang akan melakukan perekrutan dan membiayainya dari dana desa.

Baca Juga :  Ketua NPC Indonesia Laporkan Persiapan Peparnas XVII Sumut- Aceh, Pelatnas APG 2023, dan Paralimpiade 2024

Saksi sendiri sudah mengeluarkan biaya uang pribadi Rp 14 juta, untuk uang saku peserta di sosialisasi tersebut. Kemudian saksi membuat perjanjian kerjasama di notaris Lombok Timur tertanggal 29 Januari 2021, yang mana I Gede Gunanta bertindak untuk dan atas nama CV. Kessha Mutiara Suci dan saksi bertindak untuk dan atas nama pribadi dengan mendapatkan persentase tiap mahasiswa yang berhasil direkrut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika Tim Penasehat Hukum mengejar lebih jauh dalam keterangan saksi, ternyata keterangan saksi banyak tidak didukung bukti lain dan tidak masuk akal. Diantaranya saksi tidak tahu adanya perceraian dan tidak tahu perkara harta bersama Gede Gunanta dengan mantan istri, meski telah saling mengenal lama dari tahun 2000an.

Baca Juga :  Alien Mus Pertanyakan Komitmen ANTAM

Saksi tidak pernah melihat papan nama dan surat-surat terkait ijin BTC selaku lembaga non formal penyelenggara pelatihan. Saksi juga tidak dapat menunjukkan bukti kerugian yang dialaminya Rp 14 juta. Misalnya bukti tanda terima para peserta telah menerima uang saku dari kegiatan sosialisasi.

Selanjutnya saksi tidak dapat menunjukkan poin perjanjian terkait menyalurkan tenaga kerja ke Jepang, dan ternyata saksi ketika membuat perjanjian tersebut masih menjadi pejabat publik, yaitu Notaris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Berita Terkait

Senin, 8 April 2024 - 22:41 WIB

Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 8 April 2024 - 22:38 WIB

Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Rabu, 3 April 2024 - 14:16 WIB

Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan

Selasa, 2 April 2024 - 17:53 WIB

Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar

Selasa, 2 April 2024 - 16:58 WIB

Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Membawa DPD RI Semakin Diperhitungkan

Selasa, 2 April 2024 - 16:53 WIB

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Pilkada Aceh Dipastikan Aman

Selasa, 2 April 2024 - 16:48 WIB

Dorong Stabilitas Harga: Komite II DPD RI Panggil Menteri Pertanian dan Pihak Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:48 WIB

Diskusi Bersama Senator Papua, Ketua DPD RI Bicara Bangsa hingga Bola

Berita Terbaru