IKN Nusantara Terkoyak, Edy Mulyadi Cs Dilaporkan Pandawa Nusantara di Kabareskrim

Selasa, 25 Januari 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Perhimpunan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara melaporkan Edy Mulyadi dan Azham Khan ke Bareskrim Polri, Selasa (25/1/2022).

Pandawa Nusantara menilai pernyataan Edy Mulyadi cs soal “Tempat Jin Buang Anak” buntut dari pernyataanya yang mengkritik Ibu Kota Negara (IKN) baru telah mengoyak kemajukan dan harmoni kehidupan bangsa.

“Pernyataan yang disampaikan oleh saudara Edy Mulyadi (EM) terkait dengan Issue
Pemindahan Ibukota Negara (IKN) dengan menyebutkan hanya Kuntilanak, Gunderuwo, dan Setan yang mau pindah kesana sontak mengoyak dan mencabik-cabik kemajemukan yang selama ini kita jaga,” kata Sekjen Pandwa Nusantara, Faisal Anwar kepada Media, Selasa (25/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat perkataan yang disampaikan oleh saudara Edy Mulyadi (EM) di atas membuat
masyarakat Kalimantan tersingggung dan terganggu relung hatinya. Oleh karena itu, Kami dari DPP Pandawa Nusantara pada hari ini, Selasa, 25 Januari 2022 mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan oleh EM
terkait dengan ucapan yang mengandung merendahkan harkat dan martabat orang
Kalimantan yang ke depan bisa berpotensi mengganggu keutuhan NKRI dan mengusik semua aspek kehidupan negara kita,” tegasnya.

Pandawa Nusantara, lanjut Faisal menilai ada tiga yang dapat dijadikan acuan penegakan hukum terhadap terlapor nanti, yakni: Pertama, UU ITE PASAL 28 AYAT 2 UU Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : monitor.co.id

Berita Terkait

Percepat Penguatan IKN, Kemenpan RB Pastikan SDM Berkualitas
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
RDP di DPRD Langkat Soal Ratusan PPPK Guru yang Gagal Seleksi Diwarnai Aksi Saling Pukul Meja
Terkesan Carut Marut Seleksi PPPK di Langkat, Wakil Ketua LPK Minta Kapolres dan Kajari Periksa BKD Langkat dan Dinas Terkait
Pada Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Selama 2023
Ratusan Guru Honorer di Langkat Lulus Passing Grade PPPK Unjuk Rasa di Kantor Bupati
Pengukuhan 138 Pejabat di Pemkab Langkat Menuai Kritikan dan Munculkan “Bau Tak Sedap”

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Rabu, 24 April 2024 - 17:09 WIB

30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:26 WIB

Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Selasa, 23 April 2024 - 07:41 WIB

Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Selasa, 23 Apr 2024 - 20:19 WIB