Jalankan Prinsip Dasar Pemasyarakatan, Lapas Baa Keluarkan PB Tiga Narapidana

Senin, 14 Februari 2022 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONEDIA.CO.ID, ROTE NDAO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa mengeluarkan 3 Narapidana untuk menjalani Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang  Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB), Minggu,(13/02/2022).

Kepala Lapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1212.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, PAS-1025.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021, serta PAS-1220.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 30 September 2021, maka ketiga Narapidana tersebut dapat menjalankan Pembebasan Bersyarat (PB).

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Dana Umroh Tak Kunjung Kelar, Wilson Lalengke Datangi Mabes Polri

“Ketiga Narapidana baru dikeluarkan pada hari ini karena masih menjalani beberapa syarat dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku,” ucap KaLapas Kelas III Baa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga Narapidana Lapas Kelas III Baa dibebaskan berdasarkan SK Kemenkuham melalui Pembebasan Bersyarat (PB) pada Minggu (13/2/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Yanti dan Dance henukh
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M
Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap
Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi
Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Udin H. Hasan Dipukuli Polisi dan Dituduh Sebagai Pengedar Narkoba
Tim Jatanras Polda Sumut Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM
Ringkus Tiga Pelaku, Sat Narkoba Polres Langkat Sita Puluhan Kilogram Ganja Kering
Dor! Polsek Medan Baru Ringkus Perampok yang Coba Kabur

Berita Terkait

Senin, 8 April 2024 - 22:41 WIB

Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 8 April 2024 - 22:38 WIB

Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Rabu, 3 April 2024 - 14:16 WIB

Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan

Selasa, 2 April 2024 - 17:53 WIB

Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar

Selasa, 2 April 2024 - 16:58 WIB

Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Membawa DPD RI Semakin Diperhitungkan

Selasa, 2 April 2024 - 16:53 WIB

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Pilkada Aceh Dipastikan Aman

Selasa, 2 April 2024 - 16:48 WIB

Dorong Stabilitas Harga: Komite II DPD RI Panggil Menteri Pertanian dan Pihak Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:48 WIB

Diskusi Bersama Senator Papua, Ketua DPD RI Bicara Bangsa hingga Bola

Berita Terbaru