Jaringan Presisi Nusantara Apresiasi Kapolri Atas Mengungkap Kasus Brigadir J

Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespon penetapan tersangka tersebut. Direktur Eksekutif Jaringan Presisi Nusantara, Sabaruddin menyatakan apresiasinya kepada Kapolri dan tim penyidik. Menurutnya sesuai dengan ketentuan KUHAP, penetapan tersangka dalam suatu perkara adalah hak penyidik.

Baca Juga :  Tegas, Kapolda Malut Pastikan Copot Polisi Baking Judi

Penetapan tersebut, lanjut Sabar, adalah langkah responsif dari Kapolri agar kasus ini tidak berlarut-larut di tengah masyarakat.

” JPN mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran atas perkembangan yang baru saja terjadi (penetapan tersangka). Dari sini kita melihat Polri telah menunjukkan komitmen agar kasus ini selesai dan sangat responsif”, ujar Sabar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Airlangga
Sumber :

Berita Terkait

Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas
Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena
Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 20:33 WIB

Optimis Menang di Pilkada Bursel, Partai Ummat Beri Rekomendasi ke Safitri – Hempri

Rabu, 18 September 2024 - 19:05 WIB

Bupati AFU Resmikan Gedung Terminal Penumpang Pelabuhan Waisai

Selasa, 17 September 2024 - 21:48 WIB

Bupati Freddy Thie Harap Pelayanan Transportasi Berjalan Baik di Kaimana

Selasa, 17 September 2024 - 19:47 WIB

Hasil Survei Pilwako Ternate: Paslon Santrani-Bustamin Unggul

Selasa, 17 September 2024 - 16:18 WIB

Paket Romantis Masuk Desa, Tokoh Masyarakat Nangahale Siap Menangkan

Selasa, 17 September 2024 - 15:07 WIB

25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Resmi Dilantik

Selasa, 17 September 2024 - 06:17 WIB

Gerindra Tetapkan Sastra Winara Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor 2024-2029

Selasa, 17 September 2024 - 00:57 WIB

Diduga Palsukan Tanda Tangan Rekomendasi, Sekretaris PAN Kaimana Buat Laporan Bawaslu

Berita Terbaru

Nasional

Jokowi Soal Kaesang Sambangi KPK: Semua Sama di Mata Hukum

Rabu, 18 Sep 2024 - 23:21 WIB

happy-bus.id