Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Komnas HAM

Senin, 2 September 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024.

Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM itu mencabut Perpres Nomor 51/2019 yang mengatur tentang hal serupa.

Berdasarkan salinan perpres yang dipantau di laman jdih.setneg.go.id, Senin, menyebutkan kenaikan tukin itu dilakukan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM berdasarkan kelas jabatan:

1. Kelas jabatan 17:Rp29.085.000
2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
12. Kelas jabatan 6: Rp2.7O2.000
13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Baca Juga :  Indra Piliang Sebut Partai Pendukung Presiden Jokowi sebagai Koalisi Kapal Nabi Nuh

Tunjangan kinerja tersebut tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Perpres ditandatangani Jokowi tertanggal 28 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca Juga :  Setelah NasDem Dukung Anies, PDIP Tetap Solid Dukung Puan Capres 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Anas Urbaningrum: Milad Kahmi Ke – 58
Jokowi Soal Kaesang Sambangi KPK: Semua Sama di Mata Hukum
Kaesang dan Erina Gundono Pulang Dari AS Pakai Penerbangan Komersial
Ketua MPR Bamsoet: Indonesia Tidak Terikat Ideologi Asing Negara Adikuasa
Munaslub Kadin Indonesia Ilegal, Arsjad Rasjid Akan Tempuh Jalur Hukum
JAPNAS PW Papua Barat Dukung Hasil Munaslub KADIN 2024
Munaslub Kadin Indonesia: Anindya Bakrie Terpilih Jadi Ketum
Peran Heru Sebagai Kasetpres Dinilai Perlu Untuk Momen Serah Terima Jabatan Presiden

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 16:49 WIB

Bem Unipas Pulau Morotai Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024

Rabu, 18 September 2024 - 19:13 WIB

Pemkab Kaimana Gelar Simulasi CAT CPNS 2024, Ini Pesan Bupati Freddy Thie

Rabu, 18 September 2024 - 19:05 WIB

Bupati AFU Resmikan Gedung Terminal Penumpang Pelabuhan Waisai

Selasa, 17 September 2024 - 21:48 WIB

Bupati Freddy Thie Harap Pelayanan Transportasi Berjalan Baik di Kaimana

Selasa, 17 September 2024 - 19:47 WIB

Hasil Survei Pilwako Ternate: Paslon Santrani-Bustamin Unggul

Selasa, 17 September 2024 - 16:18 WIB

Paket Romantis Masuk Desa, Tokoh Masyarakat Nangahale Siap Menangkan

Selasa, 17 September 2024 - 15:07 WIB

25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Resmi Dilantik

Selasa, 17 September 2024 - 06:17 WIB

Gerindra Tetapkan Sastra Winara Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor 2024-2029

Berita Terbaru

Nasional

Anas Urbaningrum: Milad Kahmi Ke – 58

Kamis, 19 Sep 2024 - 09:59 WIB

Nasional

Jokowi Soal Kaesang Sambangi KPK: Semua Sama di Mata Hukum

Rabu, 18 Sep 2024 - 23:21 WIB

happy-bus.id