JPU Ajukan Tuntutan 3 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Pembelaan Disampaikan Secara Tertulis

Selasa, 15 November 2022 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang perkara pidana dugaan kekerasan yang terjadi dipanti rehab yang berada di sekitaran lokasi rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) yang bertempat di Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana sidang pembacaan tuntutan dengan empat terdakwa,digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, pada Senin (14/11/2022).

Adapun ke empat terdakwa dituntut 3 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, inisial DP, HS, dengan nomor perkara 467/Pib.B/2022/PN Stb, atas dugaan kekerasan dilokasi panti rehab hingga mengakibatkan SG meninggal dunia dan terdakwa HS beserta IS, nomor perkara 468/Pib.B/2022/PN Stb, atas dugaan kekerasan dilokasi panti rehab hingga mengakibatkan ASI alias Bedul meninggal dunia.

pantauan sesuai jadwal yang tertera di situs PN Langkat, sidang meskinnya berjalan sekira pukul 11.00 WIB, kini mengalami kemoloran beberapa jam. Dimana sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH, MHum didampingi dua hakim anggota mengetuk menandai sidang dibuka dan terbuka untuk umum, sekira Pukul 16.20 WIB.

Dihadapan majelis hakim dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa serta para terdakwa yang mengikuti secara virtual (online). JPU membacakan ringkasan tuntutan yang menyatakan jika berdasarkan saksi-saksi dan saksi ahli. Bahwa ke empat dinyatakan bersalah karena telah melanggar hukum sesuai pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 2. Mereka dijatuhkan hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Proyek ‘Abal-Abal’ Sedot Rp3,8 Miliar Uang Negara, ini Kata Ketua Komisi III DPRD Kepsul

“Menyatakan, jika para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar hukum sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Menuntut terdakwa dengan ancaman sesui pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 2 hukuman 3 tahun kurungan penjara,” kata jaksa.

Tentu tuntutan yang dibacakan oleh JPU, seolah tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan sebelumnya. Dimana terdakwa sebelumnya didakwa telah melanggar hukum sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian penghuni panti rehab bernama SG dan ASI alias Bedul.

Keputusan ini diambil mengingat dan menimbang setelah persidangan dijalani. Para terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban. Demikian juga para keluarga korban yang sudah memaafkan para terdakwa dan mengiklaskan kematian korban.

Baca Juga :  Adha Buamona Desak Polisi Periksa Ulang Kasus Pembongkaran Rumah di Desa Mangon

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga senilai Rp. 530 juta. Langkah ini dinilai guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.

Usai membacakan tuntutan ke empat terdakwa yang dipersidangkan dengan dua nomor perkara kasus. Ketua Majelis Hakim, meminta berita acara pembacaan tuntutan diserahkan kepada majelis hakim yang sudah ditandatangani dan JPU pun memberika hasil tuntutan yang diminta Majelis Hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Sempat Gegerkan Warga Hinai, Penemuan Jasap Pria Didalam Parit Ternyata Warga Binjai
Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045
Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB
Tim Pengamanan PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Lakukan Pengamanan Kelistrikan
Ketum DPP SIB Harap Indonesia Jadi Poros Gerakan Non-Blok Untuk Mediasi Konflik Israel-Iran
Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga
SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024
DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 21:31 WIB

Sempat Gegerkan Warga Hinai, Penemuan Jasap Pria Didalam Parit Ternyata Warga Binjai

Jumat, 19 April 2024 - 18:52 WIB

Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045

Jumat, 19 April 2024 - 18:46 WIB

Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB

Jumat, 19 April 2024 - 18:40 WIB

Tim Pengamanan PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Lakukan Pengamanan Kelistrikan

Kamis, 18 April 2024 - 17:37 WIB

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 April 2024 - 17:33 WIB

DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok

Kamis, 18 April 2024 - 13:53 WIB

Warga Hinai Dikejutkan Penemuan Sesosok Mayat Pria Membusuk Didalam Parit

Rabu, 17 April 2024 - 18:11 WIB

Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Berita Terbaru