JPU Ajukan Tuntutan 3 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Pembelaan Disampaikan Secara Tertulis

Selasa, 15 November 2022 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Untuk hari Jumat pagi jam 9, kita akan memasuki tanggapan (nota pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa. Ingat itu ya, untuk para terdakwa ada yang ingin disampaikan,” tanya majelis hakim.

“Tidak ada yang mulia,” jawab ke empat terdakwa bergantian.

Selanjutnya ketua mejelis hakim Halidah Rahardini SH, MHum menanyakan kepada Penasihat Hukum. “Apakah penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau lisan,”tanya Ketua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis,” jawab Penasihat Hukum Mangapul Silalahi dalam persidangan.

Ditempat yang sama, usai pembacaan tuntutan dua nomor perkara tersebut. Majelis Hakim kembali bertanya kepada JPU.Apakah sudah menyusun tuntutan terhadap berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.

Baca Juga :  Wakili Walikota, Asisten Sekda Bid. Pemerintahan dan Kesta Hadiri Rakor Tim Pora Kota Tidore Kepulauan

“Bagaimana JPU, apakah untuk sidang TPPO sudah siap disimpulkan,” tanya majelis hakim.

Namun JPU mengakui, belum siap terkait berkas TPPO dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting.

“Belum yang mulia. Kami minta waktu untuk beberapa hari lagi,” pinta JPU.

Ketua majelis hakim akhirnya memberi waktu hingga hari Kamis tanggal 17 November 2022 mendatang. “Saya ingatkan sekali lagi, kita terikat dengan massa tahanan. Jadi hari Kamis harus sudah dibacakan tuntutan untuk para terdakwa kasus TPPO,” ujarnya.

Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan beberapa hari kedepan. Majelis hakimpun mengetuk palu tiga kali menandakan sidang ditutup. “Baik, sidang akan kita lanjutkan,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga :  Persiapan KTT G-20, Car Free Day (CFD) di Area Renon Ditiadakan Pekan Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Renaldo: Optimis Rusihan-Muhtar Menang di Zona Dua Dan Siap Tuntaskan Zona Tiga
Kukuhkan 1000 Anggota Pemuda Pancasila, SAMBUT Siap Menangkan Pilkada Ternate
15 Kapal Dan Perahu Mengawal Speedboat milik Cagub Husain Alting Sjah, di Teluk Jailolo
Respon Menohok AFU Terkait Kesulungan OAP Dirinya
Speedboat Milik Cagub Beni Laos Menabrak Batang Kayu Dan Mengalami Kerusakan 
Kesbangpol Tidore Gelar Rakor DESK Demi Kelancaran Pilkada 2024
Apa Itu Kas Kosong? Ini Penjelasan Sebenarnya Yang Perlu Dipahami Agar Tidak Bias Makna
Brayen: Pemuda Obi Mendukung Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Renaldo: Optimis Rusihan-Muhtar Menang di Zona Dua Dan Siap Tuntaskan Zona Tiga

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:28 WIB

Kukuhkan 1000 Anggota Pemuda Pancasila, SAMBUT Siap Menangkan Pilkada Ternate

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:26 WIB

15 Kapal Dan Perahu Mengawal Speedboat milik Cagub Husain Alting Sjah, di Teluk Jailolo

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Respon Menohok AFU Terkait Kesulungan OAP Dirinya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Speedboat Milik Cagub Beni Laos Menabrak Batang Kayu Dan Mengalami Kerusakan 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Apa Itu Kas Kosong? Ini Penjelasan Sebenarnya Yang Perlu Dipahami Agar Tidak Bias Makna

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:20 WIB

Brayen: Pemuda Obi Mendukung Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:19 WIB

Usai Kampanye di Zona 2, Masdar Optimis: Rusihan-Muhtar Bakal Menang Telak!

Berita Terbaru

Daerah

Respon Menohok AFU Terkait Kesulungan OAP Dirinya

Kamis, 10 Okt 2024 - 19:12 WIB