Kades Raswandi dan Perangkatnya Diduga Langgar Pasal 263 /264 KUHP dan Perundang-undangan Lainnya

Jumat, 11 November 2022 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait hal ini, Virgo Ketua DPC Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (P-MAPHP) Sumatera Selatan pun angkat bicara.

“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh warga tersebut harusnya tidak boleh terjadi, kita patut menduga Kades bersangkutan dengan secara tidak profesional mengangkat pembantunya dalam pemerintahan desa dengan melanggar aturan baik secara aturan administrasi dan melanggar atau unsur pidana sebagaimana pasal 263 dan 264 KUHP yang ancamannya enam tahun penjara”, jelasnya yang sebelumnya mengaku kaget dengan informasi ini.

“Maka dari itu kita sebagai yang diberikan tugas sebagai Sosial Kontrol dan dilindungi oleh undang-undang, dalam waktu dekat sebelum melaporkannya ke APH, kita coba sampaikan terlebih dahulu ke Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, tapi bila nanti tidak ditindaklanjuti kita akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Virgo lagi.

Untuk pemberitaan yang berimbang pihak Meda Sekitar Silampari langsung mengkonfirmasi hal ini ke Kades Megang Sakti V, Riswandi dan mengatakan bahwa informasi itu tidak semuanya benar.

“Soal perangkat Kadus yang disebut, yang menjabat adalah anaknya, Bapaknya hanya sekedar membantu jabatan Kadus dalam hal pekerjaan, sebab anaknya sedang dalam perkuliahan, ini kebijakan kita saja sebenarnya dan itu sudah berjalan semenjak saya menjabat”, terang Riswandi pensiunan pegawai Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas tersebut menjelaskan.

Ketika ditanyakan apakah hal tersebut tidak menyalahi secara aturan, Riswandi mengaku tidak mengetahui bila kebijakan atau toleransi yang dia berikan salahi aturan, sedangkan untuk perangkat yang lainnya Riswandi tidak memberikan tanggapan spesifik, sekalipun pihak Awak Media menunjukkan isi WhatsApp yang dikirimkan oleh pemberi informasi, yang menyebutkan satu persatu oknum perangkatnya.

Baca Juga :  Pelepasan Petugas Pendataan Lengkap Koperasi Dan Usaha Mikro

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI
Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya
LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa
Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024
Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:39 WIB

Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:42 WIB

Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Berita Terbaru