Kang Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Akui Tidak Sempurna

Rabu, 5 Oktober 2022 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI yang juga mantan bupati Purwakarta, Kang Dedi Mulyadi menyampaikan minta maaf atas perkara gugatan carai dari sang istri, Anne Ratna Mustika. Dia pun mengakui tidak sempurna.

“Saya secara pribadi, bagaimana pun manusia itu ada sisi rasanya. Sisi rasanya itu, saya minta maaf, belum bisa menjadi tauladan, belum bisa sesuai harapan orang, tidak sesempurna seperti pandangan orang,” kata Kang Dedi Mulyadi disampaikan di kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Selasa (4/10/2022).

Kang Dedi Mulyadi mengaku masih banyak kekurangan. Sehinga dia harus melewati sidang gugatan perceraian yang dilayangkan sang istri, Anne Ratna di Pengadilan Agama Purwakarta pada 19 September 2022, dan akan menjalani sidang perdana pada Rabu (5/10/2022) ini.

“Saya banyak kurangnya, karena banyak kurangnya, sehingga harus lewati (sidang gugatan perceraian) 5 Oktober ini,” jelas pria yang akrab disapa Kang Dedi ini.

Dalam video tersebut, wakil ketua Komisi IV DPR RI ini kembali menyampaikan permohonan maaf ke semuanya yang saat ini mungkin merasa kecewa kepadanya di tengah gugatan cerai dari sang istri yang juga Bupati Purwakarta tersebut.

“Tapi semoga rasa kecewa itu tidak terus-menerus. Karena menurut saya, hidup tidak untuk diri sediri, karena hidup untuk diri sendiri tidak ada artinya, dan hidup juga untuk orang lain. Dan saya akan terus melakukan untuk kepentingan orang lain,” papar pria asli Subang namun kuliah dan menapaki karier politik di Purwakarta ini.

Baca Juga :  Resmi Polisikan Sejumlah Akun YouTube Diduga Sebar Hoax Bupati Purwakarta

Sebagaimana diketahui, Kang Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Ambu Anne Ratna Mustika ke Pengadilan Agama Purwakarta dan terdaftar dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk. Menurut rencana, Anne Ratna akan menghadapi sendiri sidang gugatan cerai ini tanpa didampingi pengacara pada 5 Oktober 2022 ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : Suara denpasar

Berita Terkait

Krakatau Steel Raih Kesepakatan Penjualan Hingga 38.500 Ton per Bulan
Amien Rais Umumkan Sikap Partai Ummat: Dukung Pemerintahan Prabowo
KPU Bali Tetapkan Pasangan Koster-Giri Menang Pilkada 2024
Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Kaimana, Freddy Thie-Somat Puarada Siap Gugat ke MK
KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang Di Pilgub Jateng
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat DKI Berubah Jadi DKJ
Profil Samaun Dahlan Cabup Pemenang Pilkada Fakfak 2024
Koordinator Pusat Millenial Mitra Polisi: Wacana Polri di Bawah Kemendagri Alasan Tidak Rasional