Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore

Selasa, 22 April 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.C.ID,HALTIM– Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, didesak segera menindak Ahmad Hi. Djaim yang diduga menjadi dalang aksi provokasi dan penghinaan terhadap Kesultanan Tidore. Kasus ini dinilai melanggar hukum positif maupun adat, serta berpotensi memicu konflik horizontal dan mengancam integritas budaya kesultanan yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan Republik Indonesia.

 

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum Mohtar Basrah, SH., menjelaskan bahwa tindakan Djaim dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP (penghinaan), Pasal 14-15 UU ITE No. 19/2016 (penyebaran hoaks), serta Pasal 160 dan 107 KUHP terkait provokasi dan makar. “Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara,” tegasnya. Selain sanksi pidana, pelaku juga berhadapan dengan hukum adat Kesultanan Tidore yang diakui Perda Malut No. 7/2019, termasuk denda simbolis, pengucilan, atau penyerahan ke hukum negara.

Baca Juga :  Ketua Wilayah LMND Malut Kecam Sikap Represif Aparat Hadapi Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM

 

Kronologi Aksi Provokasi di PT STS

Pada Senin (21/4), Djaim dan Rifai Husain disebut mengorganisir unjuk rasa “settingan” di lokasi PT STS, Halmahera Timur. Mereka mengklaim Djaim sebagai “Kimalaha Wayamli”, gelar adat yang tidak diakui kesultanan. Aksi ini diduga dibiayai pihak tertentu untuk memeras perusahaan tambang dan memanas-manasi hubungan antara aparat, masyarakat, dan kesultanan.

 

Bukti video viral menunjukkan Rifai memprovokasi massa, sementara seorang peserta aksi pura-pura pingsan untuk menuduh aparat melakukan kekerasan. Surat edaran dan flyer digital palsu juga disebar via WhatsApp, menuduh Kesultanan Tidore tidak membela rakyat.

 

Pernyataan Resmi Kesultanan Tidore

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Praktisi Hukum Desak Polda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong,Yang Melibatkan Oknum Polisi Dan Ibu Bhayangkari 
Kapolres Halsel dan Pengurus Bhayangkari Serta DP3A Jenguk Korban KDR
Oknum Anggota Polisi dan Ibu Bhayangkari Tipu warga Ratusan juta Lewat Arisan Bodong 
Geger Warga Takome Temukan Bayi Perempuan 
Pengurus PBSI Ternate 2025–2029 Resmi Dilantik, Ini Komitmennya
Kejati Malut Selidiki Anggaran Konsumsi Rp1,1 Miliar di Dinas Pertanian
‎Koordinator Law Fighters Community Desak Kejari Ternate Agar Proses Hukum Dugaan Korupsi Eks Ketua dan Bendahara KONI
Didukung Tokoh Sentral Maluku Utara, Perjuangan DOB Makayoa Bukan Kaleng-kaleng

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:38 WIB

Praktisi Hukum Desak Polda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong,Yang Melibatkan Oknum Polisi Dan Ibu Bhayangkari 

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Halsel dan Pengurus Bhayangkari Serta DP3A Jenguk Korban KDR

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:17 WIB

Oknum Anggota Polisi dan Ibu Bhayangkari Tipu warga Ratusan juta Lewat Arisan Bodong 

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:48 WIB

Pengurus PBSI Ternate 2025–2029 Resmi Dilantik, Ini Komitmennya

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:48 WIB

Kejati Malut Selidiki Anggaran Konsumsi Rp1,1 Miliar di Dinas Pertanian

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:47 WIB

‎Koordinator Law Fighters Community Desak Kejari Ternate Agar Proses Hukum Dugaan Korupsi Eks Ketua dan Bendahara KONI

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:00 WIB

Didukung Tokoh Sentral Maluku Utara, Perjuangan DOB Makayoa Bukan Kaleng-kaleng

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:44 WIB

Warkop Halsel Gendeng SMA Negeri 1 Gelar Sosialisasi” Media di Era Digital 

Berita Terbaru

Teraju

INDONESIA BERPOTENSI MENJADI PEMAIN UTAMA BERAS DUNIA

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:31 WIB