Kasatlantas Polres Bireuen, Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Minggu, 30 Oktober 2022 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BIREUEN – Kasat Lantas Polres Bireuen, AKP Fachrul Razi SKM MSi, mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi masyarakat jama’ah usai sholat jumat berlangsung di Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen(28/10/2022).

“Bagi setiap orang tua diharapkan tidak membenarkan anaknya masih dibawah umur mengunakan sepeda motor atau sejenis lainnya, bagi yang sudah cukup umur hendaknya segera mengurus SIM supaya dalam perjalan lebih mudah, selain itu lengkapi semua bahan kendaraan, kaca sepion dll, pada saat berpergian gunakan helm untuk menghindari benturan saat musibah datamg menimpa diri kita” ucapnya.

Mengingat Transportasi merupakan alat atau kendaraan yang menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, baik transportasi darat, laut, maupun udara.

Agar lebih cepat dan lebih mudah dalam perpindahan, baik orang atau barang dari tempat asal ke tempat tujuannya, mengingat pengguna jalan yang semakin meningkat terutama kendaraan sepeda motor mengakibatkan arus lalu lintas menjadi padat dan sulit dikendalikan, Maka Kasat Lantas mengajak masyarakat untuk selalu patuh kepada aturan yang ada.

Kapolres Bireuen, melalui Kasat Lantas AKP Fachrul Razi SKM MSi, menyampaikan Aksi penilangan yang dilakukan kepolisian terhadap pengguna jalan dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU ini disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

1. Tak Punya SIM: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)

Baca Juga :  Pemkot Tidore Resmi Launching Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Hendra
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Diskusi Publik GMNI Tangsel: Dominus Litis Berpotensi Mengancam Keadilan Hukum
Seorang Pria di Halsel Diterkam Dua Ekor Buaya
Kemhan: Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus
Samaun Dahlan Respon Isu Pemangkasan Honorer Pemda Fakfak
Senat Filipina Persiapkan Sidang Pemakzulan Sara Duterte, Mulai Juni
Mahasiswa Hukum Pamulang Urai Pro dan Kontra Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP
Trump Tegaskan Warga Palestina yang Tinggalkan Gaza Tak Akan Bisa Kembali

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:09 WIB

PB HMI Sorot RUPS PT. Timah Tbk, Adi Sebut Momen Mentri BUMN Evaluasi Komisaris dan Direksi

Sabtu, 6 April 2024 - 15:39 WIB

Kaimana: The City of Tolerance

Senin, 18 September 2023 - 12:21 WIB

Fundraising Dinner untuk Korban Perang Ukraina di Westin Jakarta

Kamis, 18 Mei 2023 - 23:37 WIB

Memorial Day on Mai 18, Doportation of the Crimean Tatars

Selasa, 25 Oktober 2022 - 01:22 WIB

Peduli Terhadap Kemanusiaan, Dubes Ukraina Kenalkan Yayasan OZF

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:34 WIB

18 Tahun DPD RI: Api LaNyalla Untuk Indonesia

Kamis, 29 September 2022 - 12:33 WIB

Kaicil Joko Widodo, Tanah Buton dan Moloku Kieraha

Senin, 12 September 2022 - 01:02 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sosok Penciptan dan Penyanyi Lagu Renung

Berita Terbaru

Daerah

Seorang Pria di Halsel Diterkam Dua Ekor Buaya

Selasa, 11 Feb 2025 - 18:21 WIB

Nasional

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus

Selasa, 11 Feb 2025 - 17:39 WIB

Daerah

Samaun Dahlan Respon Isu Pemangkasan Honorer Pemda Fakfak

Selasa, 11 Feb 2025 - 17:33 WIB