Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Wanita Disabilitas di Pulau Taliabu, Ancaman Hukuman 12 Tahun

Selasa, 12 September 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG  –  Kasus dugaan pelecehan seksual atau asusila terhadap seorang wanita penyandang disabilitas, LA (20), telah terjadi pada Sabtu, 09 September 2023, pukul 15:30 WIT. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Pulau Taliabu dengan nomor surat LP/B/26/1X/2023/SPKT/ Polres Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara.

Kasat Reskrim Polres Taliabu, IPTU. Komang Suriawan, menjelaskan, Saat ini penyidik sedang melakukan tindakan dalam proses penyelidikan.”Penyidik telah menerima laporan dari ibu korban dan telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) serta meminta visum dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terlapor,” ujar IPTU. Komang Suriawan.

Menurutnya, Pihak berwenang juga akan berkoordinasi dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kepulauan Sula (Kepsul) untuk memberikan pendampingan selama pemeriksaan terhadap korban, mengingat bahwa korban merupakan anak penyandang disabilitas yang bisu dan cacat.

“Terlapor akan disangkakan sesuai dengan Pasal 6 huruf a, b Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah pidana 12 tahun,” tegas Komang.

Komang menjelaskan, Kronologis peristiwa itu berdasarkan aduan ibu korban, Nurwati (40), sebagai saksi, mengungkapkan bahwa saat itu ia sedang memandikan anaknya yang berusia 3 tahun, sedangkan korban berada di dalam kamar. Setelah memandikan anaknya, ibu kandung korban mencoba masuk ke dalam kamar namun pintu kamar dalam posisi terkunci.

Ibu korban mencoba membuka pintu, namun tidak berhasil. Ia kemudian melihat dari lubang pintu dan menemukan korban dalam keadaan telanjang. Tak lama kemudian, terlapor, saudara L.A.H, membuka pintu kamar, dan ibu korban langsung bertanya kepada terlapor. “Ngana (kami,red) bikin apa didalam kamar?. Ngana so perkosa saya pe (punya,red) anak,” ungkap ibu korban.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Sebut Surat Edaran Walikota Ternate Tidak Memilik Dasar Hukum

Menurut ibu korban, terlapor membantah melakukan perbuatan tersebut dan meminta maaf sebelum meninggalkan lokasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Bahrudin Umaternate
Editor : SAF
Sumber : IPTU Komang Suriawan

Berita Terkait

Ketua DPD Dinilai Tak Paham Substansi Penggunaan Zakat, Istana: Sangat Memalukan Itu Ya
Anindya Bakrie Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketum Kadin Indonesia 2024-2029
Israel dan Hamas Resmi Gencatan Senjata Mulai 19 Januari
PT Tri Jaya Delapan Mineral Bantah Tudingan Perusahaannya Ilegal
Jaga Lingkungan Hidup Jakarta, USNI bersama Dinas LH Jakarta Gelar Uji Emisi dan Seminar Edukatif
Kongres Anak Indonesia ke XVI LPAI, Hasilkan 10 Poin Suara Anak Nasional 2025
Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana
Gugum Ridho Putra Terpilih Sebagai Ketua Umum PBB periode 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:03 WIB

Ketua DPD Dinilai Tak Paham Substansi Penggunaan Zakat, Istana: Sangat Memalukan Itu Ya

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:58 WIB

Anindya Bakrie Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketum Kadin Indonesia 2024-2029

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:46 WIB

Israel dan Hamas Resmi Gencatan Senjata Mulai 19 Januari

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:48 WIB

PT Tri Jaya Delapan Mineral Bantah Tudingan Perusahaannya Ilegal

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kongres Anak Indonesia ke XVI LPAI, Hasilkan 10 Poin Suara Anak Nasional 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:14 WIB

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:45 WIB

Gugum Ridho Putra Terpilih Sebagai Ketua Umum PBB periode 2025–2030

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:33 WIB

PKS Evaluasi Makan Bergizi Gratis: Soal Variasi Menu, Rasa hingga Takaran Gizi

Berita Terbaru

Internasional

Israel dan Hamas Resmi Gencatan Senjata Mulai 19 Januari

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:46 WIB