Kasus Janggal Rumah Guruh Soekarno Putra

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guruh Soekarno Putra (detikindonesia.co.id)

Guruh Soekarno Putra (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jl. Sriwijaya III Nomor 1, Jakarta Selatan, karena kalah dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan Guruh pun dihukum ganti rugi materiil Rp 23 miliar.

Seperti diberitakan detikindonesia, Guruh sudah diminta meninggalkan rumah pada 31 Agustus 2022 dan tanggal 4 Agustus 2023 atau hari ini proses eksekusi pun akan dilakukan.

Duduk perkara kasus ini berawal pada kasus pernjanjian antara Guruh dengan Suwantara Gotama di Mei 2011, dimana Guruh mengajukan pinjaman sebesar Rp 35 miliar untuk bisnis dengan bunga 4,5% dalam jangka waktu tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gotama pun setuju dengan pemberian pinjaman namun dia memberikan syarat yaitu PPJB alias perjanjian perikatan jual beli. Alhasil, dibuatlah PPJB kuasa menjual dan kuasa mengosongkan, pembayaran uang Rp 35 miliar itu terjadi pada 3 Mei 2011.

Baca Juga :  Bapanas Minta Masyarakat Tidak Lakukan Panic Buying Beras Secara Berlebihan

Sebelum jatuh tempo, Guruh kabarnya sudah menghubungi Suwantara Gotama namun tidak ada jawaban. Dan pada 3 Agustus 2011, Guruh bertemu dengan Susy Angkawijaya yang kabarnya ingin membantu Guruh dalam pelunasan utangnya ke Suwantara Gotama.

Susy pun mengajukan syarat ke Guruh yaitu yaitu pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

“Kemudian terjadilah kesepakatan itu dengan AJB, harga jual beli itu hanya Rp 16 miliar. Uang Rp 16 miliar pun Mas Guruh tidak pernah terima, jadi itu hanya murni di tanggal 3 Agustus 2011 itu hanya murni dibuat AJB antara Mas Guruh sebagai penjual, Susy sebagai pembeli,” ujar pengacara Guruh, Simeon Petrus, seperti dikutip detik.

Simeon menyebut bahwa Guruh adalah orang yang mudah percaya dengan orang lain, oleh karena itu Guruh malah dirugikan.

Muncul kabar bahwa Guruh tidak pernah menerima uang Rp 16 miliar tersebut, dan Guruh mengatakan bahwa AJB tersebut malah digunakan Susy untuk menggugat Guruh dan mengklaim rumahnya.

Baca Juga :  LaNyalla Jelaskan 3 Jurus Hadapi Resesi dalam Forum Bisnis Munas HIPMI

AJB adalah bukti transaksi properti

AJB adalah bukti transaksi sebuah aset properti, AJB diterbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sudah semestinya AJB didapat usai terjadinya transaksi jual-beli, adapun hal yang cukup janggal dalam kasus ini adalah pernyataan guruh yang mengatakan bahwa dirinya belum menerima sepeserpun uang dari Susy.

Sampai detik ini, pihak Susy juga belum berkomentar lebih lanjut mengenai pembayaran uang Rp 16 miliar ke Guruh.

Seperti diketahui, AJB tentu bukan menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah lantaran sifatnya hanya sebatas dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat bukti kepemilikan tanah/properti tak ada yang wujudnya AJB. Yang dikenal adalah SHM (Sertipikat Hak Milik), SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha), atau SHSRS (Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun).

Baca Juga :  Pemerintah Luncurkan Perpres Tentang Stranas Bisnis dan HAM

SHM adalah kepemilikan tertinggi dan memiliki hak yang paling kuat. SHGB dan SHGU memiliki batas waktu, karena statusnya seperti ‘menyewa.

Awas jangan sembarangan utang ke perorangan

Belajar dari kasus Guruh, urusan utang perorangan bisa menjadi semakin rumit karena hal yang diceritakan di atas. Pergelutan di ranah hukum tidak saja akan membuang waktu, melainkan menyedot biaya yang tidak sedikit.

Agar lebih aman baik dari segi hukum dan lain sebagainya, ada baiknya untuk meminjam dana ke lembaga pembiayaan saja ketimbang perorangan, jika Anda memang tujuan Anda adalah untuk ekspansi bisnis.

Namun tentunya, jangan pernah meminjam tanpa tahu alasan yang jelas dan memahami kemampuan Anda dalam membayar utang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli A.H
Sumber : CNBC Indonesia 

Berita Terkait

Anas Urbaningrum: Milad Kahmi Ke – 58
Jokowi Soal Kaesang Sambangi KPK: Semua Sama di Mata Hukum
Kaesang dan Erina Gundono Pulang Dari AS Pakai Penerbangan Komersial
Ketua MPR Bamsoet: Indonesia Tidak Terikat Ideologi Asing Negara Adikuasa
Munaslub Kadin Indonesia Ilegal, Arsjad Rasjid Akan Tempuh Jalur Hukum
JAPNAS PW Papua Barat Dukung Hasil Munaslub KADIN 2024
Munaslub Kadin Indonesia: Anindya Bakrie Terpilih Jadi Ketum
Peran Heru Sebagai Kasetpres Dinilai Perlu Untuk Momen Serah Terima Jabatan Presiden

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 09:59 WIB

Anas Urbaningrum: Milad Kahmi Ke – 58

Rabu, 18 September 2024 - 23:21 WIB

Jokowi Soal Kaesang Sambangi KPK: Semua Sama di Mata Hukum

Rabu, 18 September 2024 - 23:02 WIB

Ketua MPR Bamsoet: Indonesia Tidak Terikat Ideologi Asing Negara Adikuasa

Senin, 16 September 2024 - 20:46 WIB

Munaslub Kadin Indonesia Ilegal, Arsjad Rasjid Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 16 September 2024 - 19:50 WIB

JAPNAS PW Papua Barat Dukung Hasil Munaslub KADIN 2024

Minggu, 15 September 2024 - 23:51 WIB

Munaslub Kadin Indonesia: Anindya Bakrie Terpilih Jadi Ketum

Minggu, 15 September 2024 - 21:18 WIB

Peran Heru Sebagai Kasetpres Dinilai Perlu Untuk Momen Serah Terima Jabatan Presiden

Sabtu, 14 September 2024 - 17:34 WIB

Cagub Jawa Barat Dedi Mulyadi Dukung Penataan Kawasan Wisata Puncak

Berita Terbaru

Nasional

Anas Urbaningrum: Milad Kahmi Ke – 58

Kamis, 19 Sep 2024 - 09:59 WIB

Nasional

Jokowi Soal Kaesang Sambangi KPK: Semua Sama di Mata Hukum

Rabu, 18 Sep 2024 - 23:21 WIB

happy-bus.id