Kejagung Tersangkakan Johnny Plate Langsung Ditahan, Apa Kabar Harun Masiku.?

Kamis, 18 Mei 2023 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Menteri Kementrian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkoninfo tahun 2020-2022.

Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah memenuhi panggilan ketiga penyidik Tipikor Kejagung langsung dinaikkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka kemudian langsung ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Johnny Plate diduga terlibat karena jabatannya sebagai Menkominfo dan juga kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pekerjaan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski menggunakan rompi tahanan khas kejaksaan dengan tangan diborgol saat keluar dari ruangan pemeriksaan Jampidsus sekitar pikul 12.10 WIB, politikus NasDem itu terlihat tegar menghadapi kasus yang dijeratnya. Dia ditahan di Lapas Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),” demikian siaran pers Kominfo yang diterima media ini, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga :  Wamenaker RI Afriansyah Noor: UMP 2023 Sesuai Inflasi

Ironisnya, penegakan hukum di negara kesatuan republik indonesia ini terkesan tidak sesuai dengan amanat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Indonesia Negara Hukum, dimana lembaga penegakan hukum terkesan melakukan penyidikan terhadap kasus hukum tertentu.

Salah satunya kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku yang merupakan politisi PDI Perjuangan. Harun Masiku diduga terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 sejak Januari 2020, Harun Masiku tak kunjung tertangkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Lantas pada 30 Juli 2021, nama Harun masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

Baca Juga :  Difasilitasi Ketua DPD RI, Sengkarut Pelabuhan Multipurpose Teluk Lamong Hasilkan 4 Poin Kesepakatan

Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang. KPK lantas menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Pemicunya adalah ketika seorang calon legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal. Saat itu Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu.

Karena Nazarudin meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.

Akan tetapi, PDIP melalui rapat pleno menginginkan Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. Bahkan PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. Namun, KPU tetap dengan keputusannya melantik Riezky.

Sejak Harun lolos dari operasi tangkap tangan, seluruh upaya pengejaran ditempuh.

Baca Juga :  LaNyalla: Pemuda Pancasila Harus Ada di Garis Terdepan Menjaga Pancasila Sebagai Nafas Kehidupan Bangsa

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta KPK menyatakan Harun sempat berada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar. Saat itu Harun disebut masih berada di luar negeri.

Akan tetapi, Harun diperkirakan sudah kembali ke Indonesia. Kemenkum HAM awalnya sempat membantah, tetapi mereka akhirnya mengakui Harun sudah pulang ke Indonesia.

Imigrasi berkilah terjadi kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak. Setelah itu KPK menyatakan terus mencari keberadaan Harun dengan menggeledah sejumlah lokasi, tetapi hasilnya nihil.

Harun seolah sangat licin sehingga keberadaannya sulit dideteksi penegak hukum.

Pada Agustus 2021 lalu, KPK sempat mengeklaim telah mengetahui keberadaan Harun Masiku. Namun, lembaga antirasuah itu belum bisa menangkap Harun lantaran terkendala pandemi virus corona.

Hingga saat ini politisi PDI Perjuangan Harun Masiku masih melalang buana di dalam wilayah Indonesia namun KPK tidak bisa berkutik untuk menangkap tersangka korupsi jabatan DPR RI tersebut. Tutup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
Sukses Bikin DPD RI Bertaji, LaNyalla Terima Special Award dari PWI Jatim
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar
Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Membawa DPD RI Semakin Diperhitungkan

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:39 WIB

Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:37 WIB

LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Berita Terbaru