Kenapa Irjen Napoleon Bonaparte Belum Dipecat? Ini Alasan Utamanya

Senin, 8 November 2021 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (dok. Istimewah / detikindonesia.id)

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (dok. Istimewah / detikindonesia.id)

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan terdakwa kasus suap dalam perkara red notice Djoko Tjandra, belum dipecat dari institusi Polri.

“Masih menunggu sidangnya inkrah dari pengadilan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (06/11/2021) saat dilansir dari media merahputih.

Ramadhan menjelaskan, hingga kini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum menerima salinan putusan berkekuatan hukum dari Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nantinya, jika salinan putusan telah diterima maka sidang pemecatan di Komisi Kode Etik Profesi Polri akan segera dilaksanakan. Melalui sidang tersebut, nasib Napoleon di tubuh Korps Bhayangkara akan ditentukan.

Baca Juga :  Try Sutrisno Sebut Pikiran LaNyalla untuk Perbaiki Bangsa Gamblang dan Komprehensif

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Syafrudin Budiman
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

IKA Trisakti Siap Hadirkan Jogja Signature: Hamemayu Hayuning Bawana pada 24 Mei 2025
Afriansyah Noor Tegaskan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Mulai 2026
Masih Ada 129.000 Lahan Transmigrasi Belum Bersertifikat, Wamen Viva Yoga Siap Tuntaskan
HMI Denpasar Selenggarakan Training Raya, Wamen Viva Yoga Sampaikan Pesan Penting
KAJOL Tegaskan Tidak Ikut Aksi 205, Imbau Anggota Jaga Stabilitas Nasional
Waisak 2569 BE/2025: Merawat Kebhinekaan dengan Kasih Universal dan Perdamaian
DPP GAN Nyatakan Dukungan Penuh Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, Ini Pertimbangannya
PMI Jakarta Utara Gelar Aksi Protes Proyek Tol Harbour Road 2, Desak PT CMNP dan PT WIKA Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:57 WIB

Menteri Maman Sebut SPPG dalam MBG sebagai Ekosistem untuk UMKM

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:33 WIB

Entrepreneur Hub Terpadu Upaya Nyata Kementerian UMKM Wujudkan Asta Cita ke-3

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:05 WIB

Kementerian UMKM Berkomitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojek Online

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:40 WIB

Program MBG Diakui Menteri UMKM Sebagai Penopang Ekosistem Pengusaha Kecil

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:04 WIB

Kementerian UMKM Jalankan Dua Mandat Utama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:44 WIB

Menteri UMKM Dorong Pengutamaan Sanksi Administratif Jika ada UMKM Langgar Aturan

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:03 WIB

Lewat Entrepreneur Hub, Wamen UMKM Dorong Tumbuhnya Wirausaha Berbasis IPTEK

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:01 WIB

Menteri UMKM Tegaskan Bertanggung Jawab Atas Kasus Mama Khas Banjar

Berita Terbaru

SULAWESI SELATAN

Bupati Wajo Resmi Lepas Jamaah Haji 2025, Ingatkan Jaga Nama Baik Daerah

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:25 WIB