Kepala Desa Riit Diduga Langgar Larangan Bertindak Sewenang- Wenang Atas Penerbitan Surat Keterangan Tanah

Sabtu, 7 September 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MAUMERE – Marianus Gaharpung, SH menyoal tindakan aparat desa Riit (Kepala Desa yang nekat mengeluarkan surat keterangan pemilikan tanah kepada Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco.

Dimana atas tindakan dimaksud, muncul dugaan yang bersangkutan (Kepala Desa Riir, red) telah melanggar larangan bertindak sewenang-wenang atas penerbitan Surat Keterangan Tanah.

Marianus Gaharpung yang juga Dosen Ubaya ini terhadap persoalan tanah dimaksud pula setelah mendengar penjelasan dari Alfons Naga, Camat Nita di depan awak media. Di mana dalam perspektif hukum hemat dia ada beberapa fakta yang menarik jika dikaji atas surat yang diterbitkan Kepala Desa Riit yang memberikan surat keterangan kepemilikan tanah kepada Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marianus Gaharpung, menyampaikan ketiga orang tersebut (Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco, red) mensomasi Suitbertus Amandus dengan dugaan penyerobotan dan menikmati keuntungan ekonomi dari tanah yang diakui miliknya sesuai surat keterangan dari Desa itu, dan juga mengatakan ada pemanfaatan air tanah untuk Ledalero, biara Pasionis dan lain-lain.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 126/KC Adakan Pengobatan Gratis di Perbatasan Papua

Sepengetahuan Marianus Gaharpung, terkait surat yang dikeluarkan oleh aparat Desa tersebut semestinya faham betul bahwa Kepala desa ketika menjalankan administrasi desa kaitan dengan pelayanan publik, maka dikategori pejabat tata usaha negara.

Oleh karena itu hemat Marianus Gaharpung, ketika aparat desa melaksanakan tata kelola administrasi pemerintahan harus berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia pun menilai bahwa ada pernyataan Camat Nita yang menarik dan serius, bahwa setiap kepala desa yang memberikan keterangan tanah untuk kepentingan warga di wilayahnya harus sepengetahuan Camat berupa tanda tangan camat.

“Ini disebut kewenangan delegasi dimana tanggungjawab dan tanggunggugat adalah camat,” ujar Marianus Gaharpung dalam tulisannya.

Atas hal demikian faktanya Kepala Desa Riit, ketika membuat surat keterangan tanpa sepengetahuan Camat Nita ini bentuk riil telah melanggar kewenangan delegasi sebagaimana diatur Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga :  Viral! Gelar Aksi Demo Damai di Jakarta, Tirtawan: kami Tidak Akan Pulang, Sebelum Presiden Menemui Rakyatnya!

Disisi lain, ia menerangkan kenekatan Kepala Desa Riit yang menurut dia sangat aneh dan berani.

Bahwa dalam Pasal 15 Undang Undang Administrasi Pemerintahan wewenang badan atau pejabat tun dibatasi oleh
(a) masa atau tenggang waktu wewenang
(b) wilayah atau daerah berlakunya wewenang, dan
(c) cakupan bidang atau materi wewenang.

Dari ketentuan (b) wilayah atau daerah berlakunya wewenang.

“Pertanyaannya, apakah Kepala Desa Riit memberikan surat keterangan tanah untuk ketiga orang tersebut masuk wilayahnya atau diluar wilayahnya. Ternyata lokasi tanah yang jadi masalah itu masuk wilayah Desa Wuliwutik sebagaimana penjelasan penjabat Kepala Desa Wuliwutik Fransiskus Heribertus. Dan, tanah ini masuk kawasan hutan lindung. Artinya bukan tanah hak milik ketiga orang itu,” jelas Marianus Gaharpung.

Ia melanjutkan, bahwa jika fakta ini bener, maka tindakan Kepala Desa Riit diduga melanggar Pasal 17 ayat 2 huruf (a) larangan melampaui wewenang dan huruf (c) larangan bertindak sewenang-wenang.

Baca Juga :  Dua Karya Leluhur Sula Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

“Oleh karena itu, Camat Nita harus pangggil dan memberikan sanksi administrasi kepada Kepala Desa Riit,” tegas Marianus.

Atas perbuatan Kepala Desa Riit itu pula sehingga adanya somasi dari ketiga orang tersebut kepada Suitbertus Amandus yang dengan itu Suitbertus Amandus mengalami kerugian berupa pencemaran nama baik serta yang paling serius adanya dugaan Kepala Desa membuat surat palsu dan ketiga orang yang ngaku-ngaku tanah itu miliknya diduga bisa dipidana dengan pasal memberikan keterangan palsu sehingga terbit surat keterangan tanah dari Desa Riit dan menggunakan surat diduga palsu itu untuk mensomasi Suitbertus Amandus.

Oleh karena itu, kepada kuasa hukum Suitbertus Amandus segera menjawab somasi Anton Yohanes Bala S.H dan Laurensius Sesu Welling, S.H., dan lanjut lakukan tindakan proyustisia lapor Kepala Desa Riit dan ketiga orang tersebut di Polres Sikka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : FAIDIN
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Bentuk Rasa Cinta Terhadap Sultan Husain Alting Sjah, Warga Desa Bicoli Komitmen Menangkan HAS 
Kampanye di Haltim , Husain Alting Sjah Bicara Soal Kesejahteraan Masyarakat Maluku Utara 
Jokowi Sudah Bicarakan Pencalonan Kepala BIN Dengan Prabowo
Berkunjung ke Kediaman Ketua IKASWARA PBD, AFU Minta Doa Restu
Safitri Malik Soulisa Tampil Prima di Debat Perdana Pilkada Bursel
Bupati Freddy Thie Ajak Pemuda GPI Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada
Vancostan: Serukan Tolak Politik Dinasti 
Cagub Husain Alting Sjah: Ajak Warga Selamatkan Malut 

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:03 WIB

BPSH MN KAHMI Lanjutkan Kerja Sama dengan BPJPH dan ITDI Korea Selatan untuk Konferensi Halal Food

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:29 WIB

Debat Perdana Pilkada Jakarta: Solusi Tiga Cawagub Entaskan Pengangguran Gen Z

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Sekjen PDIP: Pertemuan Dengan Prabowo Kewenangan Strategis Megawati

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:38 WIB

Ketua DPD RI Sultan Najamuddin Bangga Dengan Kemajuan Alutsista TNI

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:15 WIB

Paman Bobby Nasution Jadi Timses Edy Rahmayadi-Hasan Basri

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:15 WIB

Jokowi Sebut Transisi Pemerintahan Jelang Pelantikan Prabowo Berjalan Lancar

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:54 WIB

5 Pimpinan DPRD Jakarta 2024-2029 Resmi Dilantik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:31 WIB

Anggota DPR RI 2024-2029 Tidak Lagi Dapat Fasilitas Rumah Dinas

Berita Terbaru

Teraju

Membangun Politik yang Bersih Sehat & Jujur

Selasa, 15 Okt 2024 - 14:37 WIB