Pimpinan kampung jadi bapa dan mama yang baik untuk semua orang di tanah Papua
Oleh: Angginak Sepi Wanimbo
Berangkat dari pengalaman setiap lima tahun sekali pesta demokrasi di tanah Papua sering terjadi tindakan kekerasan, konflik sampai dengan nyawapun terangcam dan nyawapun juga hilang begitu saja sia – sia sementara di Papua sangat membutuhkan manusia Papua untuk bekerja di negeri ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka Anda dan saya yang disebut intelektual, cendikiawan, ilmuwan, tokoh, dan kader yang sudah berpendidikan tinggi, dalam iven pesta demokrasi, tentu memahami setiap Undang – Undang yang diluarkan oleh negara sebab Undang – Undang sebuah rujukan, untuk melakukan hal yang positif dalam pemilu semua ada hanya saya kita jarang membaca dan memahami membuat membangun pendidikan politik di kalangan rakyat tentu salah sehingga rakyat jadi korban nyawa.
Bagi Anda dan saya kita semua yang sudah mempunyai pendidikan yang baik ini tugas kita adalah membangun pemahaman, pencerahan, dan mendidik pada rakyak yang benar supaya rakyat tidak rugi mereka tetap hidup nyaman di tanahnya mereka sendiri.
Sering saya mengikuti petugas penyelenggaran kurangnya melakukan sosialisasi pentingnya pesta demokrasi yang bersih di kalangan rakyat kecil maka selalu terjadi tidak sependapat satu sama lain artinya pendukung si a, b dan c seterusnya.
Dari itu seharusnya perang dari DPMK, setidaknya menyurat kepada setiap kepala kampung lalu sampaikan pandangan kepada setiap kepala kampung untuk menjadi bapa dan mama semua rakyat, bacalek di setiap daerah masing – masing.
Dan juga kepada penyelenggara di sebut KPU, PANWAS, PPD, KPPS dan TPS, tentu mengambil posisi sebagai netral lalu tegakan aturang dalam mengawal jalannya pesta demokrasi sampai dengan salah satu keluar sebagai pemenang bagi bacalon tersebut.
Siapa dia salah satu calon keluar sebagai pemenan maka akan menjadi bapa dan mama rakyat di tanah ini dan pasti akan memajukan pembangunan di berbagai segi akan berjalan pemerataan dengan baik karena dilalui dengan pondasi yang benar.
Jika setiap penyelenggara melakukan pelayanan sesuai Undang – Undang yang berlaku di negara ini. saya percaya semuanya akan berjalan baik rakyat kecil tidak akan pernah jadi korban dalam pesta demokrasi.
Kita bisa baca, melihat dan mengikuti semua Undang – Undang sangat jelas, tidak miring, tidak bengkok tetapi tegap, lurus sebagai berikut.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa;
Pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;
Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP 6.000.000 (enam juta rupiah).
Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa;
Pasal 29 huruf g melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik;
Pasal 29 huruf j melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 29 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 Undang-undang tersebut;
Pasal 51 huruf g melarang Perangkat Desa menjadi pengurus partai politik;
Pasal 51 huruf j melarang Perangkat Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 51 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Undang-undang tersebut.
Bawaslu Provinsi Kabupaten Kota Se – Papua harus tegas dan wajib jika ada pelanggaran netralitas Kepala Desa/kampung dalam Pemilihan, dengan dua ranah, yakni:
Hukum Pemerintahan Desa yang bersumber pada pengaturan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya atas pelanggaran Pasal 29 di berikan sanksi oleh Bupati/Pejabat yang berwenang.
Hukum Pemilihan Kepala Daerah yang bersumber pada pengaturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilihan atas pelanggaran pasal 71 sebagaimana dijelaskan sanksinya dalam pasal 188 di proses melalui Sentra Gakkumdu.
Menjaga Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dari segala bentuk kegiatan Politik Praktis;
Menjaga Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dari kegiatan Kampanye dalam bentuk apa pun selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati;
Kepala Kampung setiap kabupaten kota di tanah Papua agar memahami secara mandiri kepada Perangkat kampung masing-masing pada poin larangan untuk Perangkat kampung dalam Pemilihan tahun 2024. (Tim Redaksi. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).
Siapa yang tegakan nilai kejujuran, kebenaran, keadilan di atas tanah ini dia akan mempunyai harapan masa depan dan akan disegai, dihargai sertai dihormati sepanjang masa tetapi jika tidak tegakan nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan diatas tanah injil ini maka tidak akan dapat dihargai, dihormat dan disegai oleh orang lain.
Ilmu pengetahuan Anda jangan gunakan untuk membunuh manusia, menyiksa manusia dan mencuri barang orang lain tetapi ilmu pengetahuan Anda gunakan untuk selamatkan manusia, selamatkan tanah, selamatkan hutan dan mendidik, melayani pada rakyat dengan benar serta jujur di tanah Papua.
Saya menulis untuk mendidik, saya menulis untuk memberikan pencerahan, saya menulis untuk menyadarkan kepada mereka yang belum sadar, saya menulis untuk mewariskan nilai – nilai baik kepada generasi sekarang dan akan datang, saya menulis sebagai tangung jawab intelektual saya kepada rakyat, saya menulis untuk mewariskan beni yang baik menjadi catatan sejarah dikemudian hari.
Semoga artikel singkat ini membuka wawasan, menyadarkan dan memberi motivasi bagi setiap rakyat yang ada di tanah West Papua.
Selamat membaca bagi sahabat – sahabat yang rajin membaca dan melaksanakannya. Tuhan Yesus Kristus memberkati kita semua.
Karubaga. 25 Februari 2024
Penulis:
Ketua DPD – PPDI Provinsi Papua Pegunungan
Ketua DPD – PPKL & AB Provinsi Papua Pegunungan
Penulis | : SEPI WANIMBO |
Editor | : YULIANA |
Sumber | : |