ParlemenPemerintahan

Ketua DPD RI Minta Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri Tidak Membingungkan

Dalam Surat Edarannya yang mulai berlaku 3 Februari, Kementerian Perhubungan menetapkan WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara, yaitu Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hang Nadim, Batam, dan Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Baca Juga :  Kunjungi Ponpes Bantargedang Tasikmalaya, LaNyalla Didoakan Jadi Presiden
Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda