Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: Sudah Saatnya PP Detada dan Desertada Di Tandatangani

Sabtu, 11 Desember 2021 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Desain Penataan Daerah (Detada) sudah waktunya untuk ditanda tangani oleh Presiden.

Hal ini disampaikan Senator yang selalu vokal berbicara masalah pemekaran daerah otonomi baru tersebut dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MPI), Sabtu, (11/12/2021). Webinar ini mengangkat tema terkait, “Membaca Peluang Pembentukan Daerah Otonom Baru Di Indonesia”.

Senator Fachrul Razi kembali menegaskan bahwa PP Desertada dan Detada sebagai landasan hukum dalam penataan daerah otonomi baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun 2021-2022 adalah tahun netral bukan tahun politik. Perlu segera diwujudkan pemekaran daerah sebagai solusi terhadap kesejahteraan”, berbeda kalau sudah masuk tahun 2023, nanti akan muncul asumsi publik bahwa tahun politik, pemekaran hanya kepentingan elit, oleh karena itu kini saat yang tepat bagi Pemerintah Pusat untuk mensahkan PP Detada dan Desertada,” Ujar Alumni Politik Universitas Indonesia tersebut.

Baca Juga :  MN KAHMI Fachrul Razi dan Sabaruddin Hadir Melantik MW KAHMI Kalimantan Timur

Fachrul Razi menegaskan mengapa pemekaran daerah penting bagi daerah. Menurutnya, kondisi geografis antara pusat pemerintahan dan sebaran penduduk yang relatif jauh sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Adanya ketimpangan kondisi sosial ekonomi daerah yang berada dekat dengan pusat pemerintah dan daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. “Namun juga, lemahnya daya saing daerah diakibatkan ketidakefektifan pemerintah daerah dalam menjangkau wilayah-wilayah yang relatif jauh, tersebar penduduknya dan kondisi geografis yang sulit, Wilayah yang berada di daerah-daerah perbatasan, daerah terluar dan terdepan atau masuk dalam kategori wilayah strategis nasional. Serta dalam rangka untuk menjaga keunikan adat, tradisi dan daerah,” jelas Senator asal Aceh tersebut.

Baca Juga :  LaNyalla: Pasal 33 UUD 1945 Ayat 1, 2 dan 3, Adalah Blue Print Welfare State

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan
Bentuk Diskriminasi, Senator Asal Papua Barat M.Sanusi Rahaningmas Minta Edaran Buka Bersama Ditidakan Segera Dibatalkan

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Rabu, 24 April 2024 - 17:09 WIB

30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:26 WIB

Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Selasa, 23 April 2024 - 07:41 WIB

Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Selasa, 23 Apr 2024 - 20:19 WIB