Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, DELISERDANG – Sikap arogan yang ditunjukkan oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin kepada salah satu wartawan media online di Kabupaten Deli Serdang terus menuai kecaman dari berbagai pihak.

Kejadian sikap arogan tersebut setelah wartawan memberita tentang kondisi sekolah yang terkesan kurang terawat, pada Senin (22/4) lalu.

Seorang wartawan online bernama Andi bersama tiga rekan sejawatnya berkunjung ke SMPN 1 Beringin untuk mencoba mengonfirmasi berita yang sebelumnya viral di beberapa media online. Namun, Musimin, Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin, merespon dengan sikap arogan. Dia bahkan hampir melakukan tindakan kekerasan dengan menarik kerah baju wartawan yang melaporkan berita tersebut.

Musimin mengaku tidak terima dengan berita yang dianggapnya tidak berimbang. Meskipun sebelumnya sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon WhatsApp, Musimin tidak memberikan respons. Tanpa menunggu lama, Musimin langsung memegang kerah baju Andi dan menariknya hingga kancing kerah baju jatuh ke tanah. Sikap ini sangat disayangkan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala sekolah.

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumut, Amri Abdi S.I Kom, menegaskan bahwa tindakan arogan Musimin tidak bisa diterima. Dia meminta agar Kepala Dinas Pendidikan segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin.

Perilaku seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik lembaga pendidikan, tetapi juga melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami berharap agar tindakan preventif segera diambil untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Harga Bahan Pokok di Taliabu Malut Masih Stabil

Kita sangat menyayangkan tindakan oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin. Aksi yang dilakukannya terhadap para awak media yang sedang bertugas melakukan liputan dan hendak mengkonfirmasi berita yang sudah viral malah menjurus ke premanisme.

Oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin ini tak pantas menjadi guru. Guru adalah panutan bagi siswa-siswinya, sehingga perilaku negatifnya bisa menjadi contoh buruk bagi mereka.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII, Pasal 18, disebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat dikenai pidana penjara atau denda.

Kami menyerukan agar tidak bersikap arogan dan menghargai kebebasan pers. Terima saja jika ada kesalahan, dan akui jika memang salah. Tindakan kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah.

Baca Juga :  Ketua Harian DPP KNPI Devanda Apresiasi Kinerja Kapolri dan Jajaranya

Untuk itu, kami meminta Kadis Pendidikan Kabupaten Deliserdang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin. Jangan biarkan citra baik lembaga pendidikan tercoreng oleh perilaku buruk oknum tersebut.
Tutup: Amri Abdi S.I Kom, Ketua PW IWO Sumut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 
Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 
Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat
Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat
Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores