Kisruh Kasus Ball Press Illegal Pergudangan Surya Balaraja Menuai Polemik

Sabtu, 18 Desember 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, TANGERANG – Kasus pengungkapan bongkar muat barang selundupan ball press illegal di Pergudangan Surya Balaraja Blok.E.22 kisruh dengan banyaknya tersebar berita bohong (Hoax) yang justru bersumber dari oknum polisi.

Berawal adanya kejadian penyegelan 1 unit Gudang Blok. F.10 yang terjadi sekitar Rabu (17/11/2021) akibat ulah oknum beacukai yang membuat kegaduhan di sertai adanya oknum TNI dan Oknum wartawan yang kasusnya telah di limpahkan dari Polsek Balaraja ke Ditreskrimum Polda Banten.

“Info yang saya ketahui kasus Blok. F.10 ditangani Ditreskrimum Polda Banten katanya ada oknum Bea Cukai serta oknum wartawan beserta oknum TNI yang ditahan .” kata salah satu penyidik di Polda Banten yang tak bersedia namanya di sebut pada tanggal 26 November 2021 sekitar pukul. 20.00 Wib.

“Cuma gak jelas wartawan dari media mana, bener wartawan apa LSM,infonya mereka besok tanggal 27 November 2021 akan di tangguhkan penahanannya.” tegas salah satu sumber yang dapat di percaya anggota polisi dari Polda Banten.

Sejak bergulirnya peristiwa penyegelan 1 unit Gudang 2 lantai di Blok F. 10 tersebut ke permukaan banyak tersebar berita bohong seperti adanya dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian salah satu divisi di Polda Banten dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Nama baik saya dan dewan redaksi sudah di cemarkan oleh beberapa oknum polisi dan saya melihat adanya kejanggalan dalam permasalah kasus tersebut. Kami menduga, adanya oknum kepolisian yang dengan sengaja melakukan kriminalisasi terhadap pers dan penyalagunaan wewenang terkait penanganan kasus tersebut,” ucap Eva Andriyani Pimpinan Redaksi www.anekafakta.com saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/12/2021) di ITL TRISAKTI Jakarta.

Baca Juga :  Hasil Pengawasan Bawaslu Enrekang : 363 APK Tidak Sesuai Ketentuan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori
Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 13:55 WIB

Daun Tidak Bergerak Saat Shalat Idul Fitri, Apakah Tanda Bertasbih?

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:44 WIB

DKM Masjid Ainul Hikmah Luncurkan Dana Abadi dan Beasiswa untuk Mencetak Generasi Qurani

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:09 WIB

KAHMI dan HMI Jakarta Barat Gelar Buka Puasa Bersama, Santunan, dan Tasyakuran

Senin, 17 Maret 2025 - 08:12 WIB

Islamic Centre Depok Siap Menjadi Pioner Pengelolaan Zakat Digital

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:15 WIB

Tanggapi Khotbah Gilbert Lumoindong, Bunda Indah: Statusnya hanya Pendeta bukan Ahli Surga

Kamis, 11 April 2024 - 00:17 WIB

Rayakan Idul Fitri 1445 H Bersama Keluarga, Surijaty Gelar Open House

Rabu, 6 Maret 2024 - 16:52 WIB

Ponpes Nurul Amanah Jakarta Buka Pendaftaran Santri Baru, Catat Tanggal dan Alur Pendaftarannya

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:17 WIB

Kemenag Adakan Sidang Isbat Awal Ramadhan pada 10 Maret 2024

Berita Terbaru

Bupati saat melaunching Program Kesehatan Gratis dan makan gratis bagi pendamping pasien hingga ke tingkat Puskesmas, (Detik Indonesia/Rri/NicoAfloubu)

PAPUA BARAT

Bupati Fakfak Pastikan Hak Tenaga Medis Segera Terealisasi

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:45 WIB

Wisata Kabupaten Sragen (Detik Indonesia/RRI)

JAWA TENGAH

Geliatkan Pariwisata, Bupati Sragen Undang Investasi Masuk

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:02 WIB