Kisruh Kasus Ball Press Illegal Pergudangan Surya Balaraja Menuai Polemik

Sabtu, 18 Desember 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, TANGERANG – Kasus pengungkapan bongkar muat barang selundupan ball press illegal di Pergudangan Surya Balaraja Blok.E.22 kisruh dengan banyaknya tersebar berita bohong (Hoax) yang justru bersumber dari oknum polisi.

Berawal adanya kejadian penyegelan 1 unit Gudang Blok. F.10 yang terjadi sekitar Rabu (17/11/2021) akibat ulah oknum beacukai yang membuat kegaduhan di sertai adanya oknum TNI dan Oknum wartawan yang kasusnya telah di limpahkan dari Polsek Balaraja ke Ditreskrimum Polda Banten.

“Info yang saya ketahui kasus Blok. F.10 ditangani Ditreskrimum Polda Banten katanya ada oknum Bea Cukai serta oknum wartawan beserta oknum TNI yang ditahan .” kata salah satu penyidik di Polda Banten yang tak bersedia namanya di sebut pada tanggal 26 November 2021 sekitar pukul. 20.00 Wib.

“Cuma gak jelas wartawan dari media mana, bener wartawan apa LSM,infonya mereka besok tanggal 27 November 2021 akan di tangguhkan penahanannya.” tegas salah satu sumber yang dapat di percaya anggota polisi dari Polda Banten.

Sejak bergulirnya peristiwa penyegelan 1 unit Gudang 2 lantai di Blok F. 10 tersebut ke permukaan banyak tersebar berita bohong seperti adanya dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian salah satu divisi di Polda Banten dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Nama baik saya dan dewan redaksi sudah di cemarkan oleh beberapa oknum polisi dan saya melihat adanya kejanggalan dalam permasalah kasus tersebut. Kami menduga, adanya oknum kepolisian yang dengan sengaja melakukan kriminalisasi terhadap pers dan penyalagunaan wewenang terkait penanganan kasus tersebut,” ucap Eva Andriyani Pimpinan Redaksi www.anekafakta.com saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/12/2021) di ITL TRISAKTI Jakarta.

Baca Juga :  Instruksi Kapolri, Kapolda Sumut Sampaikan Tentang Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel
Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah
Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer
Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi
Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat
Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi
Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:02 WIB

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:57 WIB

Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:51 WIB

Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:33 WIB

Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:17 WIB

Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:55 WIB

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:07 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:52 WIB

Puluhan Ton BBM Milik Ditpulairud Polda Malut Ditahan AL, Kepala KSOP ll Ternate Diduga Terlibat

Berita Terbaru