Klarifikasi Walikota Depok Usai Beri Pernyataan yang Diduga Melanggar Hukum Pilkada

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak melanggar hukum terkait kampanye yang dilakukan baru-baru ini terkait Pilkada Depok 2024.

Hal tersebut diungkapkan Rd. Yudi Anton Rikmadani, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno di Depok hari ini, Selasa (8/10/2024).

“UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengizinkan pejabat negara yang merupakan kader partai politik untuk berkampanye. Tidak ada ketentuan pidana dalam hal para pejabat berkampanye,” kata Yudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudi membedah kampanye yang dilakukan Idris baru-baru ini terkait Pilkada Depok.

“Pasangan calon pada Pilkada tahun 2024 ada 2. Tapi tetap yang menang 1. Benar ya? Yang menang kudu 1,” tutur Yudi menirukan kampanye Idris.

Menurut Yudi perkataan tersebut bukan pelanggaran pemilu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  GMNI Enrekang Di Pastikan Dalam Waktu Dekat Akan Merapat Ke Gerbong Imanuel

Perkataan Walikota Depok Muhammad Idris, terang Yudi, maksudnya adalah menghimbau kepada masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Kota Depok, dengan Calon Pilkada Walikota Depok  berjumlah 2 pasangan, dan pemenangnya 1.

“Ini sebagai bentuk penyampaian edukasi bagi masyarakat, hal ini wajar sebagai wali kota Depok saat ini,” ujar Yudi.

Yudi menerangkan pasal 280 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. aparatur sipil negara;
  7. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. kepala desa;
  9. perangkat desa;
  10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
  11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Baca Juga :  66 Narapidana di Lapas Fakfak Terima Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI

“Pasal tersebut tidak larangan untuk presiden maupun kepala daerah,” tandas Yudi.

Lebih lanjut Pakar Hukum Tata Negara menyatakan UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : INEWS DEPOK

Berita Terkait

Pemkot Tidore Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Hari Pahlawan Nasional, Sekda Tidore Gelar Tabur Bunga di Makam Pahlawan Sultan Nuku
Sajikan Laga Kandang Perdana, Malut United FC Vs Persis Solo
Ini Alasan Sejumlah Tokoh Togale: Mendukung Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Husin-Asrul: Dengan Dukungan PDI-P Bisa Menjadi Pemimpin Yang Membawa Perubahan Yang Positif 
Masyarakat Sulselbar Malut Sepakat Dukung HAS di Pilgub
Masyarakat Desa Hidayat Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 14:55 WIB

Pemkot Tidore Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024

Minggu, 10 November 2024 - 14:50 WIB

Hari Pahlawan Nasional, Sekda Tidore Gelar Tabur Bunga di Makam Pahlawan Sultan Nuku

Sabtu, 9 November 2024 - 15:12 WIB

Sajikan Laga Kandang Perdana, Malut United FC Vs Persis Solo

Sabtu, 9 November 2024 - 11:31 WIB

KAHMI JAYA Sambut Marullah Matali sebagai Sekda DKI, Harapkan Perubahan Positif di Birokrasi

Sabtu, 9 November 2024 - 10:28 WIB

Ini Alasan Sejumlah Tokoh Togale: Mendukung Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 

Sabtu, 9 November 2024 - 03:36 WIB

Husin-Asrul: Dengan Dukungan PDI-P Bisa Menjadi Pemimpin Yang Membawa Perubahan Yang Positif 

Jumat, 8 November 2024 - 19:01 WIB

Masyarakat Sulselbar Malut Sepakat Dukung HAS di Pilgub

Jumat, 8 November 2024 - 19:00 WIB

Masyarakat Desa Hidayat Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tidore Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:55 WIB