Konflik Antara PT PSM dan Kuasa Hukumnya, Mesin Penghancur Batu Milik PT SMA jadi Korban Sitaan

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sehubungan adanya dugaan salah putusan penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap aset dari PT Sinar Mutiara Abadi (SMA) Tangerang, prihal penyitaan mesin penghancur batu.

PT SMA sebenarnya bukan perusahaan yang digugat oleh mantan dari lawyer PT Pajajaran Sarana Makmur (PSM), tapi yang berpekara adalah PT PSM dengan mantan kuasa hukumnya.

Benny Wullur yang merupakan kuasa hukum dari PT SMA bersama Pemilik PT SMA, Hendri Anwar menjelaskan kronologis perkara kejadiaan tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Citra Tower, Kemayoran, Rabu (12/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awal PT PSM pernah bekerjasama dengan seorang pengacara yang diminta untuk mengamankan pabrik milik perusahaan tersebut, tetapi mesin penghancur batu bukan milik PT PSM, melainkan milik PT SMA yang disewakan kepada PT SPM,” jelas Benny.

Baca Juga :  Sikapi Tragedi Kanjuruhan, PB HMI MPO Desak Menpora RI dan Ketua Umum PSSI Mundur

Terjadilah konflik antara pengacara PT PSM dengan perusahaan itu hingga masuk dalam gugatan pengadilan. PT PSM tidak mengetahui bahwa perusahaannya telah digugat oleh mantan pengacaranya sendiri, maka tidak ada perwakilan dari PT PSM yang menghadiri perkara itu di PN Bandung hingga putusan verstek.

Benny menduga adanya kenakalan mantan pengacara PT PSM terhadap kliennya sendiri. Dirinya juga mengaku ada sejumlah mesin yang disita berdasarkan putusan pengadilan, seperti Circular Vibrating Screen, model: YK 1548, Jaw Crusher nomor: HPE 600×900, Vibrating Feeder, model: ZSW380-96, Impact Crusher, model : PR-1210, Chongqing Cummins Engine Ltd. P.R China 365581, dan mesin EFET nomor RNJO.1 380V.

“Kami duga kuat ada pihak yang mengambil keuntungan. Seharusnya sebagai kuasa hukum itu mengamankan perusahaan yang menjadi kliennya, ini malah menagih fee kepada PT PSM (klien). Akibatnya terjadi konflik internal, sampai pengacara itu menggugat klinenya sendiri ke pengadilan,” ungkapnya

Baca Juga :  Warga di Pultab Heboh Penemuan Mayat Laki-laki di Tepi Jalan

Benny juga menyoroti kinerja majelis hakim yang mengabulkan putusan penyitaan aset tanpa melakukan pengecekan terlebih dshulu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Kematian Pasien Akibat Tidak Adanya Dokter Anestesi di Sikka: HMI Cabang Maumere Anggap Pemda Gagal Lindungi Warga
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Pemerkosaan Anak Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada, Idam: Pelaku Harus di Kebiri
Bangun Posko Kesehatan bagi Korban Banjir, Kapolres Jaktim Tinjau Lokasi dengan Terobos Banjir
Akibat Ditarget BAZIS, Kelurahan Pademangan Timur Wajibkan RT/RW Bayar Iuran ZIS
Dugaan Pungli Pelantikan RT/RW Pademangan Timur, Lurah: Kalau Merasa Terpaksa Jangan ada Pelantikan
Kegaduhan di PN Jakarta Utara, Ketua DPD DePA-RI; Menciderai Marwah Pengadilan dan Advokat Indonesia
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 12:41 WIB

Afriansyah Noor Tegas: Pelanggaran Sertifikasi Halal Akan Ditindak Tanpa Kompromi

Rabu, 23 April 2025 - 06:53 WIB

Diskusi Transmigrasi Patriot dengan PTN Terkemuka, Wamen Viva Yoga: Bangun Semangat Wirausaha Mahasiswa untuk Majukan Daerah Transmigrasi

Selasa, 22 April 2025 - 15:21 WIB

Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Tak Ada Matahari Kembar di Republik Indonesia

Selasa, 22 April 2025 - 14:54 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada

Senin, 21 April 2025 - 14:24 WIB

Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti

Senin, 21 April 2025 - 12:45 WIB

Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional

Senin, 21 April 2025 - 12:23 WIB

Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman

Senin, 21 April 2025 - 09:53 WIB

Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Kunjungan Kerja Tim BPIP RI ke Kodam VI/Mulawarman

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:41 WIB