Korban Penipuan 500 Juta, Diduga Melibatkan Oknum Kejaksaan dan BKN Jawa Barat

Senin, 10 Januari 2022 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, BEKASI- Warga Bekasi menjadi korban kasus dugaan penipuan berkedok meloloskan seleksi CPNS oleh oknum jaksa yang mengaku bertugas di Badiklat Kejaksaan Jakarta dan Kejati Jawa Barat serta oknum yang mengaku bagian dari tim seleksi CPNS BKN

Kuasa hukum korban Leonardo Saputra, S.H. dan Catharina CS, S.H., dari kantor hukum LC & Partners, menjelaskan kliennya IWA, 30 tahun, diduga ditipu oleh TI dan istrinya VA, dan IN dan suaminya YR sejak 30 Januari 2020.

TI yang mengaku bertugas di Badan Diklat Kejaksaan mengaku dapat membantu korban yang tengah mendaftar CPNS 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Istri TI, yakni VA, mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menjamin bahwa mereka berdua bisa membantu meloloskan 99 persen karena mempunyai link ke BKN dan meyakinkan korban tidak akan melakukan penipuan karena dana yang diminta ditransfer ke rekening pribadi dan mereka berdua merupakan seorang jaksa yang masih aktif

Baca Juga :  Wali Kota Buka Kegiatan Latsar CPNS Golongan II dan III

Lewat TI dan VA, kliennya dikenalkan dengan pasutri YR dan IN. Kepada korban IN bertugas membantu untuk meyakinkan agar korban segera menyerahkan uang senilai Rp500 juta kepada TI dan VA serta meyakinkan bahwa memang mereka bisa meloloskan karena suaminya, YR, merupakan bagian dari Tim Seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lanjut Leonardo, mereka bertiga IN, VA, TI, meyakinkan korban bahwa mereka merupakan seorang jaksa di mana tidak akan mungkin berani untuk menipu.

Mereka juga akan berjanji mengembalikan dana yang di transfer 100 persen berikut dengan dana operasional yang di minta TI dan VA kepada korban apabila tidak terbukti lulus seleksi CPNS.

“Diyakini Klien saya IWA, bahwa oknum jaksa terlapor tidak akan menipu karena dana yang diminta kepada klien saya di transfer sebesar 500 juta ke rekening pribadi milik TI & VA, pihak yang masih aktif bekerja di kejaksaan,” jelas dia, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga :  Kasus BPRS Saruma Sejahtra Naik Tahap Penyidikan

Selain itu, salah satu Terlapor sempat meminta 3 kali fasilitas hotel dengan alasan bertemu dengan orang BKN. Dan juga sempat meminta dibelikan batik dengan kisaran Rp 4 juta rupiah. Dalam melancarkan aksinya Terlapor selalu membawa profesi jaksa kepada korban

kliennya yang merasa hingga jelang setahun ucapan terlapor tidak ada yang terbukti sehingga korban meminta uang tersebut kembali 100 persen namun.

Mepada korban para Terlapor hanya memberikan janji-janji akan mengembalikan. Tetapi, hingga lebih dari setahun sejak dana Rp500 juta diterima Terlapor, janji itu tidak kunjung terpenuhi.

Sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, TI salah satu terlapor, sempat membuat surat pernyataan bahwa akan mengembalikan kerugian korban tanggal 3 Mei 2021, tetapi tidak terealisasi.

Baca Juga :  Rumah Warganya Tak Layak Huni, Bupati Freddy Thie Langsung Salurkan Bantuan Renovasi

“Klien kami sudah melapor kepada Jamwas(Jaksa Agung Muda Pengawas) tanggal 14 Juni 2021 namun, sampai 8 bulan lamanya tidak ada penyelesaian serta laporan sanksi untuk oknum jaksa terlapor diperlambat,” tutur dia.

“Para oknum jaksa terlapor terus berjanji dan meminta bantuan kepada penyidik Jamwas agar ditangguhkan laporan sanksi tersebut karena akan mengembalikan dana tersebut dengan beserta kerugian yang dialami oleh korban. Penyidik Jamwas selalu berusaha menenangkan pelapor untuk menunggu itikad baik dari oknum jaksa terlapor namun, bukannya realisasi yang di terima melainkan hanya janji-janji palsu,” lanjut dia.

Masih jelas Leonardo, setelah berbulan-bulan lamanya hanya diberikan janji palsu oleh oknum jaksa terlapor, serta Jamwas dinilai tidak kunjung juga memproses berkas sanksi tersebut ke pimpinannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : pojoksatu.id

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas
Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba
Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa
Sempat Gegerkan Warga Hinai, Penemuan Jasap Pria Didalam Parit Ternyata Warga Binjai
Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045
Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB
Tim Pengamanan PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Lakukan Pengamanan Kelistrikan
Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:30 WIB

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Selasa, 23 April 2024 - 12:26 WIB

Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Jumat, 19 April 2024 - 21:31 WIB

Sempat Gegerkan Warga Hinai, Penemuan Jasap Pria Didalam Parit Ternyata Warga Binjai

Jumat, 19 April 2024 - 18:52 WIB

Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045

Jumat, 19 April 2024 - 18:46 WIB

Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB

Berita Terbaru

Daerah

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 Apr 2024 - 07:49 WIB