Korupsi Kembali di Teluk Bintuni, Kini Sewa Kantor DPRD Kembali Ramai

Kamis, 7 September 2023 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TELUK BINTUNI  –  Polisi mengusut dugaan korupsi alokasi penetapan uang sewa gedung Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Penyidik mensinyalir pengadaan sewa kantor tahun 2020-2023 itu diduga terjadi mark up.

“Iya benar, jadi 4 minggu lalu (awal Agustus 2023) kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya pemborosan sewa gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni,” ujar Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun kepada detikindonesia.co.id, Rabu (6/9/2023).

Tomi mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dasar laporan polisi pada Senin (4/9). Polisi telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 12 orang saksi.

“Kami sudah periksa 12 orang saksi, hasilnya kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Tomi mengungkap Setwan Teluk Bintuni menyewa sebuah penginapan untuk dijadikan Gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023. Penyewaan itu menggunakan pagu anggaran senilai Rp 9 miliar yang bersumber dari APBD Setwan Kabupaten Teluk Bintuni.

“Jadi, gedung yang disewa sebagai gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni adalah penginapan Kartini yang berlokasi di Jalan Raya Bintuni dengan nilai sewa Rp 300 juta per bulan berdasarkan perjanjian kerjasama antara pemilik gedung dengan Setwan Kabupaten Teluk Bintuni,” terangnya.

Lanjut Tomi, penyidik menemukan adanya dugaan mark up dan pemborosan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sejauh ini, penyidik belum bisa mempublish siapa tersangka dan jumlah kerugian negara.

Baca Juga :  Desa Masnana Bursel Dapat Sertifikat Proklim Dari KLHK RI, Bupati Safitri: Harap Tahun Depan Ikuti Desa-Desa Lain

“Kerugian negaranya akan kami sampaikan pada saat rilis selanjutnya setelah sudah ada penghitungan kerugian keuangan Negara. Termasuk juga dengan tersangkanya,” imbunya.

Namun dalam perkara ini, tersangka terancam dikenakan pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 paling banyak Rp 1.000.000.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber : DETIK.COM

Berita Terkait

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024
Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore
Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem
Bakal Calon Bupati Halsel, Hj Eka Dahliani Usman Dapat Undangan dari DPP PKB
Rizk Yunanda Sitepu Kembali Daftar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:42 WIB

Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:45 WIB

Rizk Yunanda Sitepu Kembali Daftar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Berita Terbaru