Korupsi Kembali di Teluk Bintuni, Kini Sewa Kantor DPRD Kembali Ramai

Kamis, 7 September 2023 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TELUK BINTUNI  –  Polisi mengusut dugaan korupsi alokasi penetapan uang sewa gedung Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Penyidik mensinyalir pengadaan sewa kantor tahun 2020-2023 itu diduga terjadi mark up.

“Iya benar, jadi 4 minggu lalu (awal Agustus 2023) kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya pemborosan sewa gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni,” ujar Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun kepada detikindonesia.co.id, Rabu (6/9/2023).

Tomi mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dasar laporan polisi pada Senin (4/9). Polisi telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 12 orang saksi.

“Kami sudah periksa 12 orang saksi, hasilnya kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Tomi mengungkap Setwan Teluk Bintuni menyewa sebuah penginapan untuk dijadikan Gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023. Penyewaan itu menggunakan pagu anggaran senilai Rp 9 miliar yang bersumber dari APBD Setwan Kabupaten Teluk Bintuni.

“Jadi, gedung yang disewa sebagai gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni adalah penginapan Kartini yang berlokasi di Jalan Raya Bintuni dengan nilai sewa Rp 300 juta per bulan berdasarkan perjanjian kerjasama antara pemilik gedung dengan Setwan Kabupaten Teluk Bintuni,” terangnya.

Lanjut Tomi, penyidik menemukan adanya dugaan mark up dan pemborosan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sejauh ini, penyidik belum bisa mempublish siapa tersangka dan jumlah kerugian negara.

Baca Juga :  Akademisi: Kejanggalan Kasus Kredit Macet Bank Saruma Perlu Diungkap

“Kerugian negaranya akan kami sampaikan pada saat rilis selanjutnya setelah sudah ada penghitungan kerugian keuangan Negara. Termasuk juga dengan tersangkanya,” imbunya.

Namun dalam perkara ini, tersangka terancam dikenakan pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 paling banyak Rp 1.000.000.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber : DETIK.COM

Berita Terkait

Mantapkan Pengawasan, Bawaslu Halsel, Gelar Apel Siaga Pilkada Serentak 2024.
ARUS Terus Dapat Dukungan dari Akar Rumput
TPPS Tidore Gelar Rapat Evaluasi Penurunan Stunting Per Kecamatan
Pemkot Tidore Keluarkan Himbauan Netralitas ASN di Pilkada 2024
Kampanye Perdana Di Morotai, Teriakan Warga Kalau Gubernur Cuma Sultan Nomor 1
Hari Kedua kampanye, Ruslan Hi.Basri Optimis Paslon Nomor 2, Menang Di Kayoa Selatan 
Momen Istimewa Pemuda Difabel Bertemu Dengan, Sultan Husain Alting Sjah 
M. Zamrud Zaid, Minta Bawaslu Menindak Tegas, Oknum Sekdes Kukupang Diduga Berpolitik Praktis,

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Kembali Gelar Sidang Paripurna; DPD RI tetapkan Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:43 WIB

Aktris dan Politisi Senior Marissa Haque Meninggal Dunia

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puan Maharani Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPR RI 2024-2029

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Sultan B Najamudin Resmi Terpilih Sebagai Ketua DPD RI 2024-2029

Minggu, 29 September 2024 - 19:10 WIB

Ahmad Syaikhu Berjanji Lanjutkan Program Unggulan Aher

Jumat, 27 September 2024 - 18:00 WIB

DPR RI Jalin Kerjasama Bilateral Bersama Parlemen Papua Nugini

Jumat, 27 September 2024 - 17:47 WIB

Kemenkumham Sebut Banyak Partai Politik Mati Suri

Minggu, 22 September 2024 - 11:52 WIB

Usai Bertemu, Jokowi dan SBY Sepakat Dukung Pemerintahan Baru

Berita Terbaru

Daerah

ARUS Terus Dapat Dukungan dari Akar Rumput

Kamis, 3 Okt 2024 - 20:28 WIB