KPU Tidore Bantah Dalil Politik Uang Pemohon di Sidang PHPU MK

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan selaku Termohon mengatakan Pemohon tidak menjelaskan waktu dan tempat kejadian atas dalil dugaan adanya money politic atau politik uang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tidore Kepulauan Tahun 2024. Menurut Termohon, Pemohon Perkara Nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi tidak mampu membuktikan politik uang terjadi di enam desa/kelurahan di Kota Tidore Kepulauan.

“Pemohon tidak menjelaskan tempus kapan dugaan peristiwa itu terjadi termohon juga tidak memperoleh rekomendasi atau pun putusan dari Bawaslu Maluku Utara maupun Bawaslu Tidore Kepulauan atas peristiwa dimaksud,” ujar Mhd Zakiul Fikri selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah pada Kamis (30/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.

Baca Juga :  Kartu BPJS Kesehatan, Wakil Walikota Tidore Menyerahkan Kartu BPJS

Zakiul juga mengatakan masing-masing saksi pasangan calon (paslon) termasuk saksi mandat Pemohon ikut menandatangani hasil penghitungan perolehan suara di TPS-TPS yang dipersoalkan Pemohon. Dengan demikian, Termohon menganggap Pemohon telah menerima hasil penghitungan suara di TPS-TPS dimaksud daripada mengajukan keberatan karena dugaan pelanggaran yang merugikan Pemohon. Namun, dari 223 TPS yang ada di Kota Tidore Kepulauan, hanya ada dua TPS yang tidak ditandatangani saksi Pemohon, TPS ini tidak dipermasalahkan Pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor Urut 1 Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman selaku Pihak Terkait juga menambahkan Pemohon tidak lengkap menyebutkan siapa yang memberi/menjanjikan uang, siapa yang menerima, kapan, di mana, dan bagaimana politik uang itu terjadi. Padahal menurut Pihak Terkait, Pemohon harus menguraikan dengan jelas dan membuktikan setiap dalil yang disebutkan dalam permohonannya.

Baca Juga :  Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw Jalani 11 Jam Pemeriksaan Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Seorang Pria di Halsel Diterkam Dua Ekor Buaya
Samaun Dahlan Respon Isu Pemangkasan Honorer Pemda Fakfak
Kapolres Halsel Dukung Dialog Publik Wartawan Kopi dalam Peringatan HPN 2025
Dialog Hari Pers Nasional, Wartawan Kopi Silaturahmi Kajari Halmahera Selatan
Wartawan Kopi dan DPRD Halsel Perkuat Sinergi Jelang Dialog HPN 2025
DPRP PBD Resmi Umumkan Gubernur Terpilih
Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto Fokus Sejumlah Program Prioritas
TNI AL Evakuasi Jenazah Jurnalis Metro TV yang Alami Kecelakaan Laut di Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:09 WIB

PB HMI Sorot RUPS PT. Timah Tbk, Adi Sebut Momen Mentri BUMN Evaluasi Komisaris dan Direksi

Sabtu, 6 April 2024 - 15:39 WIB

Kaimana: The City of Tolerance

Senin, 18 September 2023 - 12:21 WIB

Fundraising Dinner untuk Korban Perang Ukraina di Westin Jakarta

Kamis, 18 Mei 2023 - 23:37 WIB

Memorial Day on Mai 18, Doportation of the Crimean Tatars

Selasa, 25 Oktober 2022 - 01:22 WIB

Peduli Terhadap Kemanusiaan, Dubes Ukraina Kenalkan Yayasan OZF

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:34 WIB

18 Tahun DPD RI: Api LaNyalla Untuk Indonesia

Kamis, 29 September 2022 - 12:33 WIB

Kaicil Joko Widodo, Tanah Buton dan Moloku Kieraha

Senin, 12 September 2022 - 01:02 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sosok Penciptan dan Penyanyi Lagu Renung

Berita Terbaru

Daerah

Seorang Pria di Halsel Diterkam Dua Ekor Buaya

Selasa, 11 Feb 2025 - 18:21 WIB

Nasional

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus

Selasa, 11 Feb 2025 - 17:39 WIB

Daerah

Samaun Dahlan Respon Isu Pemangkasan Honorer Pemda Fakfak

Selasa, 11 Feb 2025 - 17:33 WIB