Kuasa Hukum SPN Malut Sebut Banyak Pengurus Serikat Tidak Paham Filosofi Gerakan Serikat Buruh

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BACAN – Kuasa Hukum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Ketua Tim Kuasa Hukum SPN se-Jawa Timur Suarez, S.H.,M.H, merasa lucu sekaligus yakin bahwa banyak pengurus Serikat tidak paham filosofi gerakan serikat buruh. Padahal Konvensi International Labour Organization (ILO) memberi instrumen kehadiran serikat buruh semata-mata adalah memperjuangkan Kesejahteraan dan Keadilan Sosial.

Menurutnya, sejumlah Guru Honorer yang memperjuangkan haknya karena tidak dibayar sudah sekian lama oleh PT. NHM. Tapi masih ada serikat yang mencoba mengusik dan bahkan memberi saran agar dana yang seharusnya diberikan ke mereka para Guru dialihkan pada tenaga Medis.

“Bagi saya, saran serikat buruh itu nampak sekali memiliki tendensius keberpihakan pada Korporasi. Padahal, sebagai korporasi besar yang telah menguras isi kekayaan alam di Negeri Jazirah Al-Mulk soal kesejahteraan Para Guru Honorer dan juga tenaga medis haruslah menjadi hal urgen untuk diutamakan,”kata kuasa hukum SPN Malut, Suarez, S.H.,M.H, Kamis (26/01/2023).

Sebab, kata Suarez, Pendidikan dan Kesehatan merupakan mata rantai yang tak bisa dipisahkan, dan haruslah berjalan seimbang. Sebab Kehadiran PT. NHM di tengah Masyarakat Lingkar Tambang harusnya bersifat Simbiosis Mutialisme (Saling Menguntungkan) bukan sebaliknya.

“Sangat disayangkan, sejumlah serikat Buruh PT. NHM justru memberi saran yang menegasikan adanya Influence (pengaruh) kepada Pimpinan PT. NHM sebagai Decition Making (Pengambil Kebijakan) seolah-olah untuk menghilangkan hak-hak guru honorer yang sudah lama diperjuangkan,”tegasnya.

Bisa jadi, ada ketakutan dari Korporasi atas pergerekan yang dilakukan untuk menuntut hak sehingga Serikat di dalam Korporasi pun Speak Up.”Para Guru Honorer merupakan Pekerja Buruh. Kendatipun mereka diatur dalam UU tersendiri, tapi secara filosofi mereka adalah Pekerja yang harus diperjuangkan haknya,”ujarnya.

Baca Juga :  Kabid GTK Dinas Pendidikan Kepsul Diduga Caci-maki dua Oknum Guru Honda

Dikatakan Suarez, mengabaikan hak-hak para Guru Honorer sama halnya kita telah berdistorsi pada Sejarah. Sebab, sejak awal negeri ini terbentuk, tepatnya di zaman sebelum kemerdekaan (Jajahan Belanda), serikat buruh yang pertama kali muncul tahun 1894 adalah serikat yang didirikan oleh Para Guru Sekolah Dasar dan Menengah yang dinamakan dengan Nederlandsch-Indisch Onderwijzers Genootschap atau dikenal dengan nama Serikat Buruh NIOG. Mereka adalah serikat buruh para guru yang didirikan untuk memperjuangkan haknya. Hari ini justru terlihat banyak Serikat buruh yang mengabaikan nasib para guru. Sangat disayangkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Admin
Sumber : Suarez, S.H.,M.H

Berita Terkait

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel
30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh
Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas
Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba
Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa
Sempat Gegerkan Warga Hinai, Penemuan Jasap Pria Didalam Parit Ternyata Warga Binjai
Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Rabu, 24 April 2024 - 17:09 WIB

30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:26 WIB

Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Selasa, 23 April 2024 - 07:41 WIB

Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Selasa, 23 Apr 2024 - 20:19 WIB