Parlemen

Kunker ke Kalteng, Rektor UPR Beri LaNyalla Mandau

“Padahal sebelum Amandemen, Pasal 33 UUD 1945 sudah sangat jelas memberi arahan sistem perekonomian nasional dengan 3 Ayat yang tertulis,” katanya.

Pasal 33 UUD 1945 Ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Baca Juga :  LaNyalla Uji Peserta Simposium dengan Lima Pertanyaan Kondisi Pancasila
Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda