LaNyalla: Demokrasi Pancasila Paling Sesuai, Hanya Perlu Penyempurnaan

Rabu, 21 September 2022 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh karena itu, LaNyalla mengaku tidak heran juga dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa Demokrasi di Indonesia sedang dalam kondisi tidak baik.

Demokrasi di Indonesia, khususnya Pemilihan Kepala Daerah langsung, dan juga Pemilihan Presiden langsung, menjadi sangat mahal. Dan hanya menghasilkan pemimpin yang tersandera oleh cukong atau bandar yang membiayai.

“Seperti kita ketahui presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mewajibkan partai politik yang dapat mengajukan pasangan Capres dan Cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional. Juga diharuskan menggunakan basis suara dari Pemilu 5 tahun sebelumnya,” ucap dia.

Menurut LaNyalla, hampir semua akademisi atau pakar tata negara menyimpulkan pasal tersebut merugikan bangsa dan tidak derivative dari Pasal 6A Konstitusi kita.

“Pasal itu pun memaksa Koalisi yang besar, di sinilah terjadi proses pertemuan antara Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk mengatur dan mendisain siapa pemimpin nasional yang akan mereka mintakan suara dari rakyat melalui Demokrasi Prosedural yang kita sebut sebagai Pilpres,” tuturnya.

“Oligarki Ekonomi akan menawarkan untuk membiayai semua proses itu. Mulai dari biaya membangun koalisi partai, hingga biaya pemenangan dalam proses Pilpres,” imbuh dia.

Oligarki ekonomi dan oligarki politik yang menyatu dan mendisain pemimpin nasional, lanjutnya, akan menyandera kekuasaan untuk berpihak kepada kepentingan mereka. Sehingga, oligarki ekonomi semakin membesar dan rakus menguras kekayaan negeri ini. Akibat kerakusan itu menimbulkan kemiskinan struktural yang dipicu oleh ketidakadilan yang melampaui batas.

Baca Juga :  DPD RI Dan TNI Bersinergis Dalam Memperkuat Ketahanan Nasional

“Jadi menurut saya, persoalan bangsa ini bukanlah soal pemerintah hari ini. Atau soal Presiden hari ini. Tetapi adanya kelompok yang menyandera kekuasaan untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka. Dan peluang ini dipayungi dan dibuka oleh Pasal 222,” paparnya.

Sayangnya, meski Pasal tersebut telah digugat untuk dilakukan Judicial Review puluhan kali ke Mahkamah Konstitusi, tetapi semua gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Lanyalla Center

Berita Terkait

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024
Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore
Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem
Bakal Calon Bupati Halsel, Hj Eka Dahliani Usman Dapat Undangan dari DPP PKB
Rizk Yunanda Sitepu Kembali Daftar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:42 WIB

Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:45 WIB

Rizk Yunanda Sitepu Kembali Daftar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Berita Terbaru