Parlemen
LaNyalla Minta Pemkab Berau Perhatikan Kesultanan Gunung Tabur

“Ini harus menjadi perhatian Pemkab Berau. Karena perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jelas itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, di Pasal 74,” papar LaNyalla.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Komentar:
Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE