Parlemen

LaNyalla Minta Pemkab Berau Perhatikan Kesultanan Gunung Tabur

“Ini harus menjadi perhatian Pemkab Berau. Karena perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jelas itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, di Pasal 74,” papar LaNyalla.

Baca Juga :  Di Tugu Keramat NKRI, LaNyalla Sebut Pancasila Mulai Hilang
Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda