Layangkan Uji Formil ke MK, Denny Indrayana: Perppu Ciptaker Melanggar Konstitusi

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) adalah Undang-Undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Berlaku mulai 2 November 2020, dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Karena dinilai akan menguntungkan pemilik perusahaan, UU Ciptaker menuai banyak kritikan. Bukan hanya perusahaan asing, konglomerat, kapitalis, invertor asing, bahkan sangat merugikan hak-hak pekerja serta meningkatkan deforestasi di Indonesia degan mengurangi perlindungan lingkungan. Karena memiliki panjang 1.187 halaman dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai Undang-Undang Sapu Jagat atau omnibus law.

Baca Juga :  Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Bayaknya kritikan terkait UU Ciptaker tersebut, akhirnya pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada 30 Desember 2022 oleh Presiden Republik Indonesia. Namun Perppu tersebut dirasa lebih merenggut hak-hak para pekerja saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meyakini Presiden Joko Widodo keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu Ciptaker No 2 tahun 2022, maka pada hari ini, Rabu, 25 Januari 2023, 13 (tiga belas) serikat pekerja secara resmi mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi, diantaranya:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
4. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
5. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
6. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan.
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia.
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia.
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia.
11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia.
12. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat, dan
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92.

Baca Juga :  Bicara Presidential Threshold, LaNyalla Minta Presiden Tunjukkan Sikap Pro Konstitusi

“Sebenarnya masih banyak Serikat Pekerja lain yang ingin bergabung, tetapi karena alasan teknis maka pada kesempatan awal pengujian Perppu ini, baru tiga belas organisasi tersebut yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon,” ujar Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat saat di wawancari awak media di Halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/1/2023) Siang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
Memasukin Era Digital AI, Zyrexindo Luncurkan Produk Zyrex Maveric AI dan Gaming Series
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M
Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap
Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi
Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Udin H. Hasan Dipukuli Polisi dan Dituduh Sebagai Pengedar Narkoba
Tim Jatanras Polda Sumut Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:27 WIB

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Rabu, 17 April 2024 - 21:18 WIB

Dukung Heru Tuntaskan Banjir, Milenial Jakarta: Gak Usah Dengar Suara Nyinyir

Kamis, 11 April 2024 - 00:17 WIB

Rayakan Idul Fitri 1445 H Bersama Keluarga, Surijaty Gelar Open House

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:14 WIB

Hadiri Pelantikan LAB, Kombes Nicolas Sampaikan Maklumat Hukum Jelang Idul Fitri 1445 H

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:59 WIB

Hadiri Acara Bamus Betawi, Ketum Salatin: Pelantikan LAB Merupakan Penguatan Budaya Asli Indonesia

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:22 WIB

Kembali buat Gebrakan di Bulan Ramadhan, Eki Pitung Lantik Pengurus LAB dan Santuni 500 Anak Yatim

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:01 WIB

Ditanya soal Gugatan di MK, Bunda Indah: Prabowo tidak Mencari Uang, Dia Hanya Menunggu Kematiannya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:49 WIB

Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak

Berita Terbaru