DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Kabar menggembirakan bagi masyarakat Papua Barat Daya khususnya pendukung Paslon Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS).
Pasalnya Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw tentang pembatalan sebagai Calon Gubernur.
Amar Putusan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabul Permohonan Seluruhnya, Batal dan Cabut Objek Permohonan, Terbitkan Keputusan Baru yang Berisi Penetapan Pemohon Sebagai Paslon.
Termohon dalam putusan tersebut yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD.
Adapun Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut yaitu Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H.,CN selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis 1 Hj Lulik Tri Cahyaningrum,S,H,.M.H., dan Anggota Majelis 2 Dr. H.Yosran,S.H.,M.Hum.
Sementara Panitera Pengganti yaitu Michael Renaldy Zein, SH., MH.
Terkait kabar tersebut, dibenarkan Tim Kuasa Hukum ARUS.
“Kabar gembira kami sampaikan dari Mahkamah Agung bahwa hari ini MA telah mengabulkan permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 atas pembatalan sebagai Calon Gubernur,” ungkap Kuasa Hukum Heru Wibowo, SH dalam rilis pernyataan yang diterima detikindonesia.co.id, Selasa (19/11/2024).
MA memerintahkan kepada KPU PBD untuk mencabut SK pembatalan tersebut dan memerintah untuk menerbitkan SK baru yang mengikutsertakan Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur nomor urut 1.
“Alhamdulilah Pilkada 27 November kembali diikuti oleh pasangan calon nomor urut satu secara bersama-sama,” ucapnya.
Tim Kuasa Hukum menyampaikan ucapan terima kasih kepada MA yang telah mengabulkan permohonan Abdul Faris Umlati.
“Sekian, Salam Demokrasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu PBD belum lama bersurat menjawab keberatan paslon ARUS atas imbauan lembaga tersebut.
Bahkan, dalam surat tersebut, Bawaslu semakin mempertegas keputusan KPU PBD terkait pembatalan pencalonan paslon nomor urut satu itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : LUKAS |
Sumber | : |