BeritaPolitik

MA Tolak Gugatan AD/ART PD Versi Moeldoko

DETIKINDONESIA.ID, SANANA – Mahkamah Agung (MA) menolak (tidak menerima) gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko.

Baca Juga :  Harga Pertamax Di Taliabu Malut Melambung Rp25 Ribu Perliter
Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : Ketua DPD Malut
1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Rekomendasi untuk Anda