
DETIKINDONESIA.ID, SANANA – Mahkamah Agung (MA) menolak (tidak menerima) gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : Ketua DPD Malut |
Komentar:
Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE