Melecehkan Bahasa Sunda, Pengacara Senior Petrus Selestinus Minta Arteria Dahlan Direcall

Rabu, 19 Januari 2022 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi III, Arteria Dahlan lagi-lagi kembali meramaikan dunia politik dan hukum nasional atas pendapat yang dianggap sebagian orang melecehkan suku Sunda yang direkam sejumlah media beberapa hari lalu.

Sebagaimana ditanggapi oleh pengacara Senior Petrus Selestinus, menurutnya Artelia Dahlan membuat gaduh dan melecehkan.

“Saya melihat Artelia Dahlan membuat kegaduhan yang menyentuh wilayah SARA dan melecehkan Konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang memberi keleluasaan kepada setiap orang warga masyarakat untuk mengembangkan dan melestarikan bahasa daerahnya sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati,” Kata Petrus.

Ia melanjutkan, bahwa sebagai Anggota DPR RI, pengemban fungsi representasi rakyat dengan hak-hak tradisionalnya sebagai kekayaan budaya nasional termasuk bahasa daerah, mestinya Arteria Dahlan tahu dan paham akan makna filosofis, sosiologis dan yuridis yang terkandung di dalam pasal 32 ayat (2) UUD 1945, bahwa yaitu: “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional,” tegas pengacara Senior Selestinus.

Tentu dengan demikian tidak ada yang salah dari seorang Kepala Kejaksaan Tinggi. Ketika berbahasa Sunda dalam sebuah forum resmi maupun tidak resmi dihadapan siapapun rakyat Indonesia. Alasannya, karena penghormatan dan pemeliharaan terhadap bahasa daerah sebagai suatu kekayaan budaya nasional, wajib hukumnya untuk dihormati dan dipelihara, tidak hanya oleh masyarakat pemilik bahasa daerah yang bersangkutan. Tetapi juga oleh setiap warga negara, termasuk negara-pun dituntut untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya naaional.

Baca Juga :  Menparekraf Sandiaga Uno Tiba di Raja Ampat Papua Barat

Maka menurut Petrus, karena sudah berkali-kali Arteria Dahlan melakukan hal-hal yang bersifat kontraproduktif, mengabaikan tata krama dalam menghadapi siapapun dalam forum terbuka, menggunakan narasi yang melecehkan lawan bicara, melecehkan nalarnya sendiri sebagai seorang terpelajar, sehingga berdampak buruk dengan menimbulkan daya rusak yang tinggi bagi PDIP, sebagai Partai yang selalu menjunjung tinggi ajaran Trisakti Bung Karno, antara lain “berkepribadian dalam kebudayaan,” kata Selestinus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

RDP di DPRD Langkat Soal Ratusan PPPK Guru yang Gagal Seleksi Diwarnai Aksi Saling Pukul Meja
Terkesan Carut Marut Seleksi PPPK di Langkat, Wakil Ketua LPK Minta Kapolres dan Kajari Periksa BKD Langkat dan Dinas Terkait
Pada Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Selama 2023
Ratusan Guru Honorer di Langkat Lulus Passing Grade PPPK Unjuk Rasa di Kantor Bupati
Pengukuhan 138 Pejabat di Pemkab Langkat Menuai Kritikan dan Munculkan “Bau Tak Sedap”
Jelang Akhir Tahun 2023 dan di Akhir Masa Jabatan Plt Bupati, Pemkab Langkat “Bongkar Pasang” 138 Pejabat
Dinas PUPR Langkat Akan Terbitkan SKK dan Dilimpahkan ke Kejaksaaan
Pagar Kantor DPRD Langkat Roboh, Massa Mahasiswa Tuntut Bukti Fisik Perjalanan Dinas dan Temuan BPK di Dinas PUPR

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:02 WIB

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:57 WIB

Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:51 WIB

Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:33 WIB

Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:17 WIB

Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:55 WIB

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:07 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:52 WIB

Puluhan Ton BBM Milik Ditpulairud Polda Malut Ditahan AL, Kepala KSOP ll Ternate Diduga Terlibat

Berita Terbaru