Mempesonanya Destinasi Wisata Candi Singosari , Bukti Kebesaran Kerajaan Singosari di Masa Lalu

Sabtu, 22 Januari 2022 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Candi Singosari berada pada lembah di antara Pegunungan Tengger dan Gunung Arjuna pada ketinggian 512m di atas permukaan laut. Ditemukan oleh Belanda pada abad ke-18, sekitar tahun 1800 – 1850. Candi ini sebelumnya diberi nama Candi Menara. Karena bentuknya mirip dengan menara.

Untuk dapat menikmati keindahan candi pengunjung dikenakan biaya tiket masuk. Namun, tiket masuk ini biayanya tidak disebutkan nominalnya. Biaya tiket sukarela yang digunakan untuk pemeliharaan objek wisata.

Hari kusno sebagai juru pelihara (jupel) mengatakan jika pengunjung yang datang wajib mentaati peraturan yang berlaku dikarenakan Candi Singosari adalah sebuah tempat peribadatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengunjung yang datang di area Candi Singosari wajib berpakaian rapi dan sopan dan menjaga etika kesopanan di karenakan ini salah satu tempat ibadah yang di anggap suci oleh umat hindu,” ujar Hari

Baca Juga :  Usaha Tape Singkong, Dinilai Bermanfaat Bagi Warga Desa Banjarsari Ngajum

Kawasan Candi Singasari sering juga digunakan untuk berbagai event besar baik keagamaan maupun pengenalan sejarah dan budaya yang digagas oleh masyarakat.
Salah satu acara yang pernah digelar yaitu ‘Sinau Situs Kerajaan Singosari’ oleh Budayawan dari Malang.

Hari Kusno menyampaikan jika masyarakat hendak melakukan kegiatan di kawasan Candi Singosari ada ketentuan yang wajib dilakukan dan dipenuhi oleh penyelenggara kegiatan.

“Candi Singosari masuk dalam situs Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. Setiap kegiatan wajib mengajukan izin ke sana,” kata Hari

Adapun persyaratan bagi pemanfaatan situs budaya untuk kegiatan masyarakat yang telah digelar dengan mengambil lokasi di dalam ataupun di luar halaman situs. adalah ,

Baca Juga :  Fatayat NU Dilantik Jadi Ketua PAC Periode 2021-2025

1. Membawa surat permohonan izin dari ketua panitia penyelenggara kegiatan
2. Membawa proposal kegiatan izin pemanfaatan situs
3. Datang ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur untuk diwawancarai tentang kegiatan dimaksud.
4. Mengisi surat pernyataan dan bersedia mengirimkan laporan hasil kegiatan baik dalam bentuk softcopy hardcopy ataupun CD ( bila izin shooting)
5. Mengurus surat perizinan maksimal dilakukan 12 hari sebelum kegiatan dimulai

Sangat disayangkan, kerajaan sebesar Singosari kini tak banyak meninggalkan jejaknya. Saat ini yang ada hanya beberapa dari kebesarannya. Kewajiban sebagai penerus adalah merawat dan menjaga bangunan dengan baik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Puji
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

AHY Dilantik Jadi Menteri, PKS: Welcome to The Jungle, Mas AHY!
Diduga Ada Pesta miras Di Dalam Lapas Kelas III Labuha
Kuasa Hukum Penganiayaan Menilai Polsek Sunggal Tidak Profesional, Kapoldasu Diminta Turun Tangan
Polsek Jajaran Polres Langkat Himbau Warga Tidak Mudah Terprovokasi dengan Berita Hoax
Dua Orang Residivis Pengedar Ribuan Pil Ekstasi Diciduk Polda Sumut
Ditengah Hajatan Pesta, Rumah Eks DPRD Langkat Ludes Dilalap Api
Merajut Silaturahmi, Ketua Umum DPP PTIR dan DPD PTIR Jawa Barat Kunjungi Tokoh Ulama Garut
Pemilik CV Mukti Jaya Sentosa Bandel

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 23:19 WIB

Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga

Kamis, 18 April 2024 - 17:37 WIB

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 April 2024 - 17:33 WIB

DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok

Rabu, 17 April 2024 - 18:11 WIB

Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Selasa, 16 April 2024 - 19:53 WIB

Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan

Selasa, 16 April 2024 - 19:48 WIB

DPC Gerindra Halut Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 16 April 2024 - 19:41 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Hj Eka Dahliani Siap Lanjutkan program Mendiang Usman sidik

Selasa, 16 April 2024 - 19:32 WIB

Usai Libur Panjang Idul Fitri, Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Apel Gabungan

Berita Terbaru

Daerah

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:37 WIB

DKI JAKARTA

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:27 WIB