Daerah

Menilik Penerapan Sumur Resapan Air Di Desa Kampala Bantaeng

DETIKINDONESIA.ID, MAKASSAR – Air merupakan kebutuhan utama setiap makhluk, utamanya manusia. Karena itulah ketersediaan dan akses terhadap air telah menjadi hak setiap orang. Hal ini diterangkan secara eksplisit dalam Resolusi PBB Nomor 64/292 bahwa hak atas air dan sanitasi adalah Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga :  Hati-hati! Oknum Yang Mengaku Wartawan KPK Masuk Pulau Taliabu Maluku Utara
Penulis : Ibrahim
Editor : Harris
Sumber :
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda