Menteri Basuki Sebut Tapera Berpeluang Diundur Jika Ada Usulan dari DPR-MPR

Kamis, 6 Juni 2024 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemberlakuan (Tabungan Perumahan Rakyat) Tapera berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR – MPR RI.

“Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut,” ujar Basuki di Jakarta, Kamis.

Dirinya menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak nglegéwa (menyangka),” katanya.

Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016 dan penerapannya diundur hingga tahun 2027 dalam rangka membangun kredibilitas Tapera.

Baca Juga :  Sembilan Provinsi Punya Pj Gubernur, Fahira Idris Ingatkan DPD RI Juga Mitra Kerja Kepala Daerah

Kendati demikian, terlepas apakah peluang Tapera diundur dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR – MPR RI, Basuki memastikan kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat.

“Tetap jadi (diberlakukan), ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu, enggalah, Insya Allah engga,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif.

Baca Juga :  Demi Solidkan PDI Perjuangan di 2024, Haruskah Jokowi Maju Lagi?

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini yaitu Badan Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai Negeri sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : LUKAS
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

PMI Jakarta Utara Gelar Aksi Protes Proyek Tol Harbour Road 2, Desak PT CMNP dan PT WIKA Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan
Penampilan Barong’s Band, Wamen Viva Yoga Sebut Eros Djarot sebagai Legenda
Sekjen Partai Demokrat: Semua Warga Negara Setara di Hadapan Hukum, Termasuk Direksi BUMN
Wamen Viva Yoga Siap Hadiri Puncak Perayaan HUT Ke-22 Luwu Timur
Sekjen Demokrat: Tidak Ada Matahari Kembar, Prabowo Pemimpin Sepenuhnya
Kenang Reformasi 1998, Ketum IKA Trisakti Ziarah ke Makam Mahasiswa yang Gugur
BPN GESID Temui Wamen Desa A. Riza Patria, Siap Kolaborasi untuk Penguatan Desa
Badai PHK, LaNyalla Usulkan Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Desa

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 08:58 WIB

Bupati Sragen Salurkan Bantuan Rp 20 Juta untuk Setiap KPM Program RTLH

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:42 WIB

Bupati Sragen Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:41 WIB

Bupati Sragen Tancap Gas Dirikan Koperasi Merah Putih, Tinggal 4 Desa Belum Musdes

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:13 WIB

Bupati Sragen dan Istri Bergabung dalam Rombongan 892 Calon Haji

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:01 WIB

TMMD Sengkuyung II Dimulai di Tlogotirto, Bupati Soroti Tiga Fokus Pembangunan Sragen

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:49 WIB

Bupati Sragen Fokuskan TV di Rumah untuk Panduan Praktik Ibadah Haji

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:41 WIB

Bupati Sragen Bersama Calon Jemaah Haji Mengucapkan Selamat Tinggal Sebelum Berangkat

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:32 WIB

Bupati Sragen Nostalgia Saat Saksikan Pentas Ketoprak di HUT ke-279 Sragen

Berita Terbaru

Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Fakfak masa bakti 2025–2030, (Foto:Rri/NicoAfloubun)

PAPUA BARAT

Bupati Fakfak Lantik Pengurus TP PKK dan Sampaikan Pesan Penting

Senin, 12 Mei 2025 - 10:12 WIB