Minta Solusi Konflik Internal, 23 Pengwil INI Datangi Ketua DPD RI

Selasa, 20 September 2022 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Delegasi Lantai 8, Gedung Nusantara III bersama Staf Khusus dan Audiens di Komplek Parlemen Senayan Jakarta (doc: DETIK Indonesia)

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Delegasi Lantai 8, Gedung Nusantara III bersama Staf Khusus dan Audiens di Komplek Parlemen Senayan Jakarta (doc: DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) menemui Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Delegasi Lantai 8, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (19/9/2022).

Mereka meminta Ketua DPD RI menjembatani konflik internal di dalam organisasi terkait pemaksaan pelaksanaan Kongres yang melanggar AD dan ART.

Hadir beberapa Ketua pengwil dan anggota lainnya. Antara lain Ratna Nelli R (Ketua Pengwil INI Papua), Christina Ella Y (Ketua Pengwil INI Papua Barat), H Ikhsan Lubis ( Ketua Pengwil Sumut), Moh Nasir (Gorontalo), Karel L Butar-butar (Ketua Pengwil Sulut), Rayan Riadi (Ketua Pengwil Sultra), Yoshepina HW (Ketua Pengwil Kepri), Helmy (Ketua Pengwil Maluku Utara), Carolina Anggraini (Ketua Pengwil Kalimantan Barat), Abdul Muis (Sulsel), Kartini Notoprawiro (NTT), Nia T (Jabar), Widhi H (Jateng), Natalia Pandiangan. (Banten), Ismiati Dwi K (Jabar) dan beberapa pengurus lainnya.

Sementara Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero.

Ketua Pengwil INI Sulsel, Abdul Muis, menyampaikan sebanyak 23 pengurus wilayah INI dari 33 pengurus wilayah menolak pemindahan lokasi pelaksanaan Kongres Luar Biasa INI 2022 dari Jawa Barat ke Bali.

“Awalnya para pengurus wilayah menerima surat dari pengurus Pusat INI terkait adanya percepatan waktu dan pemindahan tempat pelaksanaan kongres. Hal ini menurut kami sangat bertentangan dengan AD/ART,” katanya.

Menurut Abdul Muis, keputusan tertinggi itu ada di kongres rapat anggota, tetapi pengurus pusat memutuskan pemindahan secara sepihak.

“Keputusan soal Kongres ke-XXIV tahun 2022 yang akan dilakukan di Jawa Barat sudah diputuskan pada Kongres ke-XXIII di Makassar. Ini juga sesuai dengan ketentuan anggaran dasar pasal 12 ayat 4. Tetapi dengan sepihak dan mengatasnamakan anggota pengurus pusat melakukan pemindahan ke Bali,” jelasnya.

Baca Juga :  Kunker ke Sumbar, Ketua DPD RI Minta Masalah Tol Padang-Pekanbaru Segera Diselesaikan

Para pengurus wilayah, lanjutnya, ingin Pengurus Pusat taat asas, patuh pada keputusan kongres. Tetapi mereka merasa Pengurus Pusat tidak akomodatif dan tetap memaksakan kehendak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Lanyalla Center

Berita Terkait

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel
30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh
Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif
Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan
Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas
Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba
Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Rabu, 24 April 2024 - 17:09 WIB

30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:30 WIB

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Selasa, 23 April 2024 - 07:41 WIB

Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa

Berita Terbaru