MN KAHMI: Putusan MK Tafsir Final UUD dan Harus Dipatuhi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Nasional (MN) KAHMI berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tafsir final atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sehingga harus ditaati oleh seluruh warga dan lembaga negara.

Oleh karena itu, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menilai perbuatan yang bertentangan dengan putusan MK merupakan tindakan yang melawan supremasi konstitusi.

“Ketika ada penafsiran final berdasarkan putusan MK maka putusan MK inilah yang harus diikuti. Hanya dengan demikian UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dapat ditegakkan. Sebaliknya, tidak mengikuti putusan MK adalah tindakan yang bertentangan dengan supremasi konstitusi,” kata Presidium Majelis Nasional KAHMI Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Rifqinizamy Karsayuda saat menjelaskan hasil kajian lembaganya terkait polemik revisi UU Pilkada di Jakarta, Jumat (23/8).

Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8) mengeluarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang masing-masing mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

“Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membatalkan persyaratan partai politik atau gabungan partai politik berupa perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. MK menentukan persyaratan baru yang tidak bertentangan dengan UUD 1945, yaitu persentase tertentu berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT (daftar pemilih tetap),” kata Rifqinizamy.

Majelis Nasional KAHMI, dalam lembar kajiannya itu, menilai putusan MK mencerminkan keadilan bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD

Baca Juga :  Menjaga Persahabatan, Gede Pasek Iklas Memberikan Jabatan Ketua Umum PKN Kepada Mahakarya Anas Urbaningrum

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan perhitungan usia calon kepala daerah tetap dihitung saat penetapan calon, bukan saat pelantikan. Terkait itu, Majelis Nasional KAHMI menyatakan jika penyelenggara pemilu tidak mengikuti putusan MK maka calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang nantinya ditetapkan berpotensi dinyatakan tak sah oleh MK.

“Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dengan sendirinya mengesampingkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024 yang menentukan batas usia minimal dari waktu pelantikan,” kata Rifqinizamy.

Presidium MN KAHMI berpendapat jika dilihat dari sisi waktu, putusan MK adalah hukum baru yang mengesampingkan hukum lama. “Dari sisi relasi kewenangan, MA menguji PKPU terhadap UU Pilkada, sedangkan MK menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, putusan MK memiliki hirarki yang lebih tinggi mengesampingkan putusan MA yang menguji peraturan yang lebih rendah,” kata Rifqinizamy.

Baca Juga :  Wagub Paling Berpengaruh 2021, Ariza Patria Masuk 5 Besar

Putusan MA itu menjadi rujukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pembahasan RUU Pilkada, yang beberapa poinnya bertentangan dengan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (22/8) mengumumkan sidang paripurna dengan agenda utama meminta persetujuan atas RUU Pilkada telah dibatalkan sejak Kamis pagi karena sidang tak kuorum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Cagub Jawa Barat Dedi Mulyadi Dukung Penataan Kawasan Wisata Puncak
Praktisi Hukum Ingatkan DPD Gerindra Malut Jangan Mengulang Kasus Harun Masiku
Prof. Dr. Riri Fitri Sari: Pendidikan Inklusif Berkelanjutan Kunci Indonesia Maju 2045
Dukungan Masyarakat Mengalir Deras untuk Dedi Mulyadi: Relawan BANGGA KDM Siap Menangkan Jabar Istimewa
Serikat Pelajar Muslimin Indonesia Harapkan PON 2024 Cetak Banyak Atlit Berbakat
Sidang Kabinet Terakhir, Jokowi Minta Maaf Kepada Seluruh Jajaran Kabinet
Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Terakhir di IKN
Presiden Jokowi Mulai Berkantor di IKN Hari Ini

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 17:19 WIB

Diskusi Bersama Taspen Group, Bupati Freddy Thie Bahas Soal Jaminan Masa Depan ASN

Sabtu, 14 September 2024 - 12:11 WIB

Simak Visi dan Program Samaun Dahlan Donatus-Nimbitkendik untuk Pilkada Fakfak 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 11:57 WIB

Pihak Suitbertus Minta Cabut Surat Kades Riit, John Bala; Kami Tunggu Proses Hukum Selanjutnya

Jumat, 13 September 2024 - 16:54 WIB

Politeknik Negeri Medan Gelar Pengabdian Peningkatan Keterampilan Pemuda Gereja Berbasis Teknologi Visual

Jumat, 13 September 2024 - 16:37 WIB

Nazlatan Belum Diusulkan Untuk Dilantik Sebagai Anggota DPRD Maluku Utara, Gebrina Menunggu Giliran

Jumat, 13 September 2024 - 16:34 WIB

Madjid Husen Nyatakan Dukungan Ke Paslon Rusihan Jafar Dan Muhktar Sumaila, Untuk Pilkada Halsel 

Jumat, 13 September 2024 - 16:31 WIB

Masyarakat Nangahure Lembah Merasa Terbantu Saat Robi Idong Memimpin Sikka, Hasna; Semoga KSS Bisa Dilanjutkan

Jumat, 13 September 2024 - 16:26 WIB

Kisah Cinta Ismail Langga, Seorang Warga Desa Nangahale Rela Berkorban Meski Dalam Kehampaan

Berita Terbaru

happy-bus.id