Muhammadiyah Menjaga NKRI Minta Anwar Usman Mundur

Rabu, 8 November 2023 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah menuntut Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Langkah Anwar untuk mengundurkan diri dinilai penting untuk menjaga muruah MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia.

“MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga muruah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Ketua MHH Muhammadiyah Trisno Rahardjo dalam keterangannya, Rabu (8/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Trisno menyayangkan putusan MKMK hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca Juga :  Investasi Ke IKN, Aguan Sahabat Tommy Winata Dan Salah Satu 9 Naga Di Indonesia

Baginya, pelanggaran etik berat yang dijatuhkan kepada Anwar Usman seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

“Meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan,” kata dia.

Di sisi lain, Trisno berpendapat sembilan hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan terjadinya konflik kepentingan di MK menunjukkan mereka bukan sosok negarawan.

Baca Juga :  Cawapres Ganjar Sudah Mengkrucut Ke Sandiaga Uno dan Mahfud MD

Ia juga berharap sembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan pasca keputusan MKMK tersebut.

“Menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” kata dia.

MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi telah terbukti melanggar kode etik. Mereka dinilai tak bisa menjaga informasi dalam forum RPH yang bersifat rahasia. Kesembilan hakim itu dijatuhkan sanksi teguran secara kolektif.

MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca Juga :  Ketum Bamus Betawi 1982: Isi Pidato Heru Tak Sudutkan IKN, Jangan Digoreng-Goreng

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber : CNN INDONESIA

Berita Terkait

Kadin Ungkap Arah Dukungan di Pilpres 2024 di Rapimnas
Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Malam Penganugerahan TOP CEO Indonesia 2023 di Bali
Waspada! Foto dan Nama Ketua DPD RI Dicatut Orang di WhatsApp
Peringati Milad GAM Ke 47, Fachrul Razi Gelar Sunatan Massal di Dapil 2
Draf RUU DKJ: Tak Ada Pilkada, Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden
Mantan Direktur BUMD Raja Ampat Muliansyah Abdurrahman Akhirnya Pimpin BPP IPMI
Dari Dubai Transit Ke Medan; BARA AMIN Cium Gejala Intervensi Jokowi
Hadir Sebagai Pembicara di Seminar, Kapolda Berkomitmen Untuk Memberantas Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:06 WIB

Keberadaan Tower Seluler Sudah Lama Tidak Berfungsi Dikhawatirkan Warga di Langkat

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WIB

Miris Bangunan SDN 130 Halsel, Tak layak Di Huni Butuh Sentuhan Pemda Halsel

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:48 WIB

Diduga Kades Laluin Korupsi DDS Ratusan Juta TA 2023

Sabtu, 9 Desember 2023 - 06:48 WIB

Staf Ahli Pemkot Tidore Hadiri Pemasangan Tiang Alif Mushola Al-Mujahidin, Ini Pesannya!

Sabtu, 9 Desember 2023 - 06:37 WIB

Sukseskan Hari Nusantara 2023, Walikota Tidore Beri Semangat Untuk Tim LO dan Protokol

Sabtu, 9 Desember 2023 - 05:55 WIB

Menyongsong Hari Nusantara 2023, Pemkot Tidore Kepulauan Terima 20 Mini Bus dari Kemenhub RI

Jumat, 8 Desember 2023 - 14:55 WIB

Pemdes Nggele Salurkan BLT-DD Tahap Akhir

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:43 WIB

Gandeng Pemda Halmahera Selatan, Kodim 1509/Labuha Gelar Karya Bakti Pembersihan

Berita Terbaru

Berita

Diduga Kades Laluin Korupsi DDS Ratusan Juta TA 2023

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:48 WIB