Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Terduga Pengedar Ganja 10 Kg Di Langkat

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT  –  Nyaru sebagai pembeli, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap Mul (40) yang diduga pengedar narkotika jenis ganja kering sebanyak 10 Kilogram.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH, diwakili Waka Polres Kompol Hendri ND Barus, SH, SIK, MH, saat konferensi pers di Aula Serbaguna Bharadaksa Mapolres Langkat, pada Jum’at (25/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

“Tersangka ditangkap Sabtu (05/8) sekira pukul 19.30 WIB, di Gang Yeye Desa Halban Besitang yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi,” ungkap Hendri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Kemudian tim Opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Langkat melakukan Under Cover Buy (menyaru sebagai pembeli).

Baca Juga :  HOAX... Informasi Terkait Razia Pajak STNK Motor dan Mobil

“Dan benar saja, setalah pelaku terpancing, kemudian tim Opsnal langsung menangkap pria berinisial Mul tanpa perlawanan. Disaat petugas melakukan penggeledahan badan serta kendaraan, tim Opsnal menemukan barang bukti diduga narkotika jenis Ganja di dashboard sepeda motor,” terangnya.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH, MH, Kompol Hendri menambahkan, di dalam dasboard Honda Vario ditemukan yakni satu buah tas warna hitam berisikan 2 buah plastik asoi warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis daun Ganja Kering. Dan 1 buah plastik asoi warna yang sama ditemukan daun ganja kering.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku (Mul) dan mengatakan jika narkotika jenis daun ganja kering tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial S warga Desa Seumedem Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi NAD.

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih Beri Penghargaan Atas Jasa Pemulangan Warga Kiwirok

Lebih lanjut Waka Polres menyampaikan, Polisi melakukan pengembangan mendatangi rumah laki-laki berinisial S tersebut. Disaat rumah S digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering. Berdasarkan keterangan Kepala Dusun dan warga setempat jika pria berinisial S tersebut sudah meninggalkan rumahnya.

“Untuk pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkas Kompol Hendri.

Turut hadir dalam Konfernsi Pers tersebut Plh Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH, Kasi Humas AKP S Yudianto, Kanit II Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH MH, personil Satnarkoba dan personil Satreskrim Polres Langkat.

Baca Juga :  Memeriahkan HUT RI Ke 78 di Buru Selatan, Lomba Karaoke Menjadi Spesial Bagi Masyarakat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 
Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 
Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat
Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat
Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores