DETIKINDONESIA.CO.ID, SERANG – Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menyampaikan analisa dan evaluasi (Anev) Operasi (Ops) Patuh Maung 2022 yang dilaksanakan serentak di Pold Banten dan jajaran selama 14 hari sejak 13 Juni hingga selesai pada 26 Juni 2022.
Budi menjelaskan dalam pelaksanaan Ops Patuh Maung kali ini mendominasi terhadap tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas, “Tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas pada pelaksanaan Ops Patuh Maung 2022 yaitu bermain handphone saat berkendara, melebihi kecepatan maksimal, tidak menggunakan sabuk pengamanan, pengendara dibawah umur, melawan arus lalu lintas, tidak gunakan helem dan over kapasitas,” kata Budi pada Senin (27/06/2022).
Selanjutnya, berdasarkan data jumlah penindakan hasil pantauan ETLE dan teguran mengalami peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan pada Ops Patuh Maung tahun sebelumnya. “Selama pelaksanaan Ops Patuh Maung 2022 sebanyak 1.167 pelanggaran hasil pantauan ETLE, meningkat 967 pelanggaran atau 484% bila dibandingkan tahun 2021 sebanyak 200 pelanggaran. Kemudian untuk teguran sebanyak 9.467 kali, meningkat 7.194 teguran atau 316% bila dibandingkan tahun 2021 sebanyak 2.273 teguran,” jelas Budi.
Kemudian dari jumlah penindakan tersebut terbagi menjadi beberapa bentuk pelanggaran. “Pada Ops Patuh Maung 2022 untuk pengguna motor sebanyak 6 pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara, naik 6 pelanggaran atau 100% bila dibandingkan tahun 2021 yang tidak ada penindakan. Selanjutnya untuk pelanggaran pengguna mobil yaitu melawan arus sebanyak 41 pelanggaran dan melebihi batas kecepatan sebanyak 5 pelanggaran, masing-masing naik 100% jika dibandingkan tahun 2021 yang tidak ada penindakan. Lalu untuk pengendara mobil dibawah umur sebanyak 1.115 pelanggaran, naik 915 pelanggaran atau 458% jika dibandingkan tahun 2021 sebanyak 200 pelanggaran,” tambah Budi.
Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : Bidhumas Polda Baten |
Halaman : 1 2 Selanjutnya