Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat

Sabtu, 2 November 2024 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist : Masta'ah

Foto Ist : Masta'ah

Jakarta-Kasus dugaan tindak pidana asusila di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang melibatkan seorang kepala desa berinisial BS, menjadi sorotan setelah pihak keluarga melaporkan BS atas dugaan pelecehan terhadap keponakannya.

Menurut keterangan keluarga korban, BS memberikan hadiah berupa telepon genggam, yang diduga dianggap sebagai bentuk pelecehan. Namun, pemberian tersebut sebenarnya dilakukan atas permintaan ibu korban kepada pamannya, BS.

Dr. Fetrus, SH., MH., CTA., C. Med., pakar hukum dari Wawasan Hukum Nusantara (WHN) dan Perisai Kalimantan Bersatu (PERKASA), menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang ada, tindakan BS tidak memenuhi unsur tindak pidana asusila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam proses persidangan, bukti-bukti menunjukkan bahwa tidak ada niat buruk dari BS saat memberikan hadiah atau saat merangkul keponakannya. Unsur Mens Rea atau niat jahat, yang diperlukan dalam kasus pidana, tidak terpenuhi,” ujar Dr. Fetrus.

Baca Juga :  Kasus Sambo, Prof. Firman Wijaya Khawatirkan Public Distrusting Menjadi Public Disrispecting

Pendekatan Hukum dalam Kasus BS

Dalam kajian hukum pidana, terdapat beberapa unsur penting yang perlu dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana:

1. Unsur Perbuatan Pidana: Actus Reus dan Mens Rea

Dalam hukum pidana, tindakan fisik yang melanggar hukum (Actus Reus) harus dibarengi dengan niat jahat atau maksud tertentu (Mens Rea).

Pengadilan mendapati bahwa tindakan BS saat merangkul dan mencium kepala keponakannya dilakukan tanpa maksud seksual atau niat jahat, sehingga unsur Mens Rea tidak terpenuhi. Ini menjadi alasan utama mengapa BS dianggap tidak melakukan pelanggaran asusila.

2. Pasal 184 KUHAP – Alat Bukti yang Sah

Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, petunjuk, dan pengakuan terdakwa.

Baca Juga :  Polda Malut Gencar Mengungkap Kasus Judi, Narkoba, Miras, dan Serta BBM Bersubsidi

Berdasarkan keterangan dari para saksi dan ahli, termasuk ahli hukum pidana Aturkian Laila, tidak ditemukan cukup bukti yang mendukung dugaan tindak asusila terhadap BS.

3. Asas Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:46 WIB

Bupati Freddy Thie Bertemu Kakanwil BPN Manokwari, Bahas Pembangunan Bandara Yamor

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:04 WIB

Bawaslu RI Didemo Untuk Diskualifikasi Sherly-Sarbin.

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:02 WIB

Lagi Lagi Oknum Polisi Malut Intimidasi Jurnalis 

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:45 WIB

Pemkab Kaimana Raih Penghargaan MCP Tertinggi Se-Papua Barat Tahun 2023

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:46 WIB

Pemkab Kaimana Ajak IDI Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:43 WIB

KODI Raja Ampat Minta KPU Hentikan Proses Perhitungan Suara

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:08 WIB

Empat Paslon Resmi Laporkan Sekda Raja Ampat Ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:47 WIB

Ria Umlati: Saya Sebagai Mantan ASN Malu Lihat Tindakan Sekda Yusuf Salim

Berita Terbaru

Daerah

Bawaslu RI Didemo Untuk Diskualifikasi Sherly-Sarbin.

Selasa, 3 Des 2024 - 18:04 WIB

Daerah

Lagi Lagi Oknum Polisi Malut Intimidasi Jurnalis 

Selasa, 3 Des 2024 - 18:02 WIB