PB HMI Mengajak Seluruh Rakyat Indonesia Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Senin, 28 Februari 2022 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden hingga 2027 yang digulirkan oleh sejumlah pimpinan partai politik (Parpol) dan menteri di kabinet Jokowi, dinilai semakin menambah deretan kegaduhan juga ketimpangan yang terjadi selama kepemimpinan Jokowi khususnya di periode keduanya ini.

Bahkan, wacana tersebut dituding sengaja digulirkan untuk menutupi sejumlah permasalahan besar yang terjadi terkhusus dalam kurun waktu 2 tahun terakhir selama masa covid 19 mulai dari indikasi atau dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam kaitannya penggunaan dana covid 19 yang jumlahnya ribuan triliun namun tidak jelas pertanggungjawaban sampai sekarang, bisnis PCR yang diduga kuat melibatkan sejumlah menteri dimana negara ditengarai merugi puluhan triliun, program vaksinasi yang digenjot sedemikian rupa namun masih menyisahkan banyak persoalan di tengah masyarakat seperti produk vaksin yang masih belum jelas status kehalalannya khusus pada program vaksin booster sampai efek bagi kesehatan yang dialami oleh masyarakat pasca vaksin, tindak pidana korupsi yang diduga kuat menyeret anak presiden, gugatan penghapusan Presidential Treshold (PT) yang berulangkali di tolak oleh MK, mega proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang sangat dipaksakan namun tidak realistis untuk dilakukan bila melihat situasi keuangan negara saat ini, sampai pada personalan kelangkaan minyak goreng serta sejumlah permasalahan sosial lainnya seperti polarisasi ummat Islam yang masih terus terjadi dan dipastikan adalah agenda kelompok Islamophobia yang tentunya sangat mengancam keutuhan NKRI.

Baca Juga :  Jenderal Dudung Resmi Sandang Gelar Doktor Secara Cum Laude

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO), Affandi Ismail Hasan, mengatakan bahwa selain menambah kegaduhan, wacana itu juga semakin menggambarkan betapa kuatnya kepentingan dan cengkraman atau hegemoni oligarki dan kaum kapitalis neoliberal di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika perpanjangan masa jabatan presiden ini benar-benar terjadi, maka jelas Rezim Jokowi telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi negara yang dalam hal ini adalah UUD 1945 yang secara jelas membatasi masa jabatan Jokowi berakhir pada tahun 2024 dan tidak ada lagi periode ke 3 bagi Jokowi sebagai Presiden RI sebagaimana bunyi pasal 7 yaitu presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan,” ujarnya dalam rilis tertulis, Minggu (27/2)

Baca Juga :  Ketua DPD Ingatkan Pentingnya Peran Keluarga Untuk Membentuk Karakter Bangsa

Menurutnya, menjadikan agenda pemulihan ekonomi nasional sebab terpaan pandemi Covid-19 sebagai alasan penambahan masa jabatan presiden sangatlah tidak rasional dan bahkan sejatinya kontradiktif dengan realitas yang ada dimana justru kemunduran atau keterpurukan ekonomi nasional dan sektor lainnya termasuk stabilitas politik dan demokrasi itu terjadi disebabkan oleh ketidakmampuan rezim Jokowi di dalam mengelola negara dengan baik sebab telah terjebak dan menjadi bahagian dalam lingkaran kepentingan oligarki bisnis dan juga oligarki politik. Bahkan ia menuding, ada upaya untuk menutupi permasalahan sebenarnya yang terjadi di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang
Gereja Suku menutup Pintu penginjilan
Transformasi Distribusi Energi: Dari Pengecer ke Sub Pangkalan dalam Kebijakan LPG 3kg
Periode Kerja Untuk Swasembada Energi

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:41 WIB

Kapolres Halsel Dukung Dialog Publik Wartawan Kopi dalam Peringatan HPN 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 19:05 WIB

Dialog Hari Pers Nasional, Wartawan Kopi Silaturahmi Kajari Halmahera Selatan

Senin, 10 Februari 2025 - 18:16 WIB

DPRP PBD Resmi Umumkan Gubernur Terpilih

Senin, 10 Februari 2025 - 17:55 WIB

Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto Fokus Sejumlah Program Prioritas

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:15 WIB

TNI AL Evakuasi Jenazah Jurnalis Metro TV yang Alami Kecelakaan Laut di Maluku Utara

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:08 WIB

Pemuda Adat Tingkatkan Kapasitas Upaya Konservasi di Sorong Selatan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:12 WIB

Muhammad Sinen – Ahmad Laiman Komitmen Bawa Tidore ke Masa Depan Cerah

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:54 WIB

Kades Tabalema Tuntaskan Seluruh Program Di Tahun 2024 

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo Minta Kejagung Hingga KPK Tindak Tegas Koruptor

Senin, 10 Feb 2025 - 21:22 WIB