PB HMI MPO Dukung PP Muhammadiyah Laporkan AP Hasanuddin

Kamis, 27 April 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional PB HMI mendungkung langkah yang diambil Bidang Hukum dan Ham PP Muhammadiyah terkait laporan atas dugaan sebagaimana dimaksud Pasal 45 A juncto Pasal 28 dan atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang dilakukan oleh terduga Andi Pangerang Hasanuddin.

Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 dengan regrister LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Langkah yang diambil oleh bidang Hukum dan Ham PP Muhammadiyah sudah tepat karena jika terjadi pembiaran terhadap masalah seperti ini ditakutkan akan banyak oknum-oknum baru melakukan hal serupa, harapannya kedepan sesama umat muslim dapat saling menghargai perbedaan”, ujar Fathur (Ketua Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional PB HMI).

Saat ditanya apakah unsur dalam pasal tersebut terpenuhi atau tidak, Fathur menjelaskan bahwa menghargai proses hukum yg sedang berjalan dan untuk mengenai terpenuhi atau tidak kita serahkan penyidik dari kepolisian.

Mengenai masalah apakah permohonan maaf yang dilakukan oleh saudara AP menghapus pidana, Fathur menjelaskan bahwa permohonan maaf tidak menghapus pidana.

Adapun jika kedepan dimungkinkan terjadinya perdamaian antara saudara AP dan PP Muhammadiyah Fathur menambahkan bahwa terdapat aturan mengenai restoratif justice.

Sebelumnya Ketua Komisi Politik, Pertahanan dan Keamanan Nasional PB HMI Hasbi menyatakan bahwa jangan mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta menganggu stabilitas kehidupan berbangsa kita yang beragam, Selasa (25/4/2023).

Baca Juga :  Apresiasi Mukhtamar PBNU Ke 34, PB HMI MPO : Semoga Ketum PBNU Terpilih Terus Berkolaborasi Wujudkan Islam Rahmatan Lil Alamin & Perdamaian dunia

Masalah tersebut dilatar belakangi oleh komentar dari pada saudara AP pada akun media sosialnya dengan mengutarakan ancaman terhadap akan membunuh kader Muhammadiyah dengan adanya perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Mufik
Sumber :

Berita Terkait

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel
30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh
Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif
Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan
Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas
Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba
Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Rabu, 24 April 2024 - 17:09 WIB

30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:26 WIB

Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Selasa, 23 April 2024 - 07:41 WIB

Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Selasa, 23 Apr 2024 - 20:19 WIB