Pelantikan Aparat Desa Waitina Dinilai Cacat Hukum

Selasa, 9 November 2021 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, SANANA – Proses Pelantikan sejumlah aparat Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, dinilai cacat hukum.

Pelantikan tersebut laksanakan, pada 8 November 2021 kemarin, yang terdiri dari Kepala Dusun 1, Kepala Dusun 2 dan Kepala Dusun 3, Desa Waitina.

Hal ini di ungkapkan Ketua Pinca Partai Golkar Mangoli Timur, yang juga Pemuda Desa Waitina, Muhammad Tasrik Liambana, SH kepada Wartawan, Selasa (09/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 tahun 2017 mengisyaratkan bahwa yang menjadi aparat desa harus berusia 20 tahun sampai 42 tahun, hal ini dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2,” kata Tasrik

Baca Juga :  Serahkan Daftar Bacaleg ke KPU, ini Target NasDem Disetiap Dapil DPRD Kepsul

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Fari
Editor : Harris
Sumber : M. Tasrik Liambana

Berita Terkait

Bupati Maluku Tengah Dorong Pendirian Kantor Imigrasi di Kota Masohi
Berdalil Efisiensi Anggaran Pembangunan Jalan Pulau Obi Dibatalkan, Pemerintahan Serly-Sarbin Diresahkan 
Gegara Minuman Keras Seorang Pemuda  Desa Silang, Menjadi Korban Penganiyaan
Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:47 WIB

Bupati Malteng Koordinasi dengan Kementerian ESDM Bahas Percepatan Proyek PLTP Banda Baru

Senin, 21 April 2025 - 11:29 WIB

Bupati Buru Ikram Umasugi Ucapkan Selamat Milad Ke-23 untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Senin, 21 April 2025 - 10:09 WIB

Gubernur Maluku Hadiri Milad ke-23 PKS, Tekankan Pentingnya Konsolidasi dan Persatuan

Kamis, 17 April 2025 - 19:58 WIB

Gubernur Maluku Kukuhkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji 1446 H/2025 M

Kamis, 17 April 2025 - 10:37 WIB

Warga Merayakan Kemenangan Ikram Umasugi di Kediaman Sang Bupati

Senin, 14 April 2025 - 16:48 WIB

Gubernur Maluku Sampaikan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024

Senin, 14 April 2025 - 13:09 WIB

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Serukan Generasi Muda Hindari Konflik

Minggu, 13 April 2025 - 19:28 WIB

Puteri Indonesia Maluku 2025 Siap Gencarkan Promosi Pariwisata Daerah

Berita Terbaru

Kabupaten Tanah Bumbu menjadi pusat pelaksanaan Gerakan Menanam Padi Serentak di Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (23/4/2025) (Detik Indonesia/Radar Banjarmasin)

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Memimpin Kegiatan Tanam Padi Serentak

Kamis, 24 Apr 2025 - 23:51 WIB

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena resmi meluncurkan Sekolah Keberagaman dalam sebuah acara yang digelar di Aula SMA Negeri 5 Kota Kupang, Kamis (24/4/2025).Detik Indonesia/RRI/Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov.NTT

NTT

Gubernur NTT Resmikan Sekolah Keberagaman di Kupang

Kamis, 24 Apr 2025 - 23:01 WIB