DETIKINDONESIA.ID, SANANA – Proses Pelantikan sejumlah aparat Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, dinilai cacat hukum.
Pelantikan tersebut laksanakan, pada 8 November 2021 kemarin, yang terdiri dari Kepala Dusun 1, Kepala Dusun 2 dan Kepala Dusun 3, Desa Waitina.
Hal ini di ungkapkan Ketua Pinca Partai Golkar Mangoli Timur, yang juga Pemuda Desa Waitina, Muhammad Tasrik Liambana, SH kepada Wartawan, Selasa (09/11/2021).
“Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 tahun 2017 mengisyaratkan bahwa yang menjadi aparat desa harus berusia 20 tahun sampai 42 tahun, hal ini dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2,” kata Tasrik
Penulis | : Fari |
Editor | : Harris |
Sumber | : M. Tasrik Liambana |
Halaman : 1 2 Selanjutnya